Home Politik Kubu Gunawan Permadi Perkarakan Konferprov PWI Jateng

Kubu Gunawan Permadi Perkarakan Konferprov PWI Jateng

Semarang, Gatra.com- Pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Tengah 2020 dinilai cacat hukum, karena dinilai melanggar Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT). Hal ini disampaikan Rony Yuwono, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Gunawan Permadi.

“Kami sudah mengirimkan surat aduan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dan berharap memberikan keputusan cacat hukum atas pelaksanaan Konferprov PWI Jateng 2020,” katanya di Semarang, Minggu (20/9).

Menurut Rony, atas dasar pelanggaran PD-PRT tersebut, maka sudah selayaknya pelaksanaan Konferprov PWI Jawa Tengah (Jateng) cacat hukum dan layak dibatalkan.

Pelaksaan Konferprov PWI Jateng, lanjut ia, telah terjadi pelanggaran selama sidang pertama pada Jumat (18/9) via zoom.

Bentuk pelanggaran antara lain, penetapan pimpinan sidang tidak sesuai prosedur, karena tidak dipilih oleh forum peserta konferensi, tapi sudah disiapkan panitia, yakni Sosiawan didampingi Zaenal Mutaqin dan Isdiyanto.

Jumlah peserta tidak memenuhi kuorum 2/3 jumlah anggota sebanyak 365 orang. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 33 ayat 2, konferensi dapat ditunda maksimal satu bulan apabila peserta tidak memenuhi kuorum.

Sesuai Pasal 33 tersebut, pimpinan sidang tidak menyatakan menunda sidang, tapi hanya menskors sidang selama 20 menit untuk menunggu peserta mengikuti konferensi. Saat sidang dibuka hanya dihadiri sekitar 60 orang.

Setelah skors dicabut, sidang langsung dilanjutkan tanpa kesepakatan peserta. Setelah break siang, peserta hanya mencapai 55 orang. “Penyelenggaraan dengan zoom tidak berarti menghapus substansi konferensi sebagaimana diatur dalam PD/PRT,” tandas wartawan Suara Merdeka ini.

Pelanggaran lainnya, menurut Rony, hak anggota untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, dan sanggahan tidak diakomodasi pimpinan sidang.

Atas pelanggaran itu, telah berinisiatif mendatangi Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari yang hadiri dalam Konferprov Jateng untuk menyampaikan secara langsung keberatan dan menyerahkan laporan temuan beserta bukti-bukti pelanggaran menjelang konferprov. “Ketua umum PWI bersikukuh sidang dilanjutkan dan hanya berjanji akan mengevaluasi penyelenggaraan berdasarkan laporan tersebut,” ujarnya.

Menyikapi pelanggaran dan merespons Ketua Umum PWI Pusat, lanjut Rony, para pendukung Gunawan Permadi memutuskan walk out (WO) dari konferensi dengan permintaan agar ditunda untuk persiapan lebih baik.

“Kami memohon kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat meninjau keabsahan Konferprov PWI Jateng 2020 dan membatalkan seluruh tahapan konferprov. Mengambil alih kepengurusan PWI Jateng oleh pusat dengan caretaker hingga pelaksanaan ulang Konferprov yang demokratis dan taat PD/PRT,” harap Rony.

Sementara itu, Ketua Konferprov PWI Jateng 2020 Achmad Ris Ediyanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, mengatakan konferprov telah berjalan dengan baik. “Kalau ada pihak yang keberatan hasil konferprov bukan ranahnya panitia,” ujar dia.

Menurut Ade Oesman panggilan Achmad Ris, panitia memang menerima surat tembusan keberatan dari kubu Gunawan Permadi yang ditujukan ke Dewan Kehormatan PWI pusat.

277