Home Internasional Kasus Sodomi: Gugatan Pengampunan Anwar Ibrahim Ditolak

Kasus Sodomi: Gugatan Pengampunan Anwar Ibrahim Ditolak

Kuala Lumpur, Gatra.com –  Presiden Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim gagal dalam upayanya untuk menggugat pengampunan atas hukuman sodominya pada tahun 2014.

Dikutip Bernama, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (21/9) menolak permohonan Anwar untuk membatalkan gugatan permohonan yang diajukan oleh pengacara Mohd Khairul Azam Abdul Aziz, atas pengampunan penuh terhadap hukuman dan pemenjaraan Anwar karena tuduhan menyodomi seorang ajudan.

Hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir juga menolak permohonan serupa oleh Dewan Pengampunan Malaysia.

Sebelumnya, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena tuduhan menyodomi ajudannya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Keyakinan dan hukumannya dikukuhkan oleh Pengadilan Federal Malaysia pada 10 Februari 2015.

Anggota parlemen untuk Port Dickson dibebaskan dari penjara pada 16 Mei 2018 , setelah menerima pengampunan dari raja Malaysia.

Khairul Azam, melalui firma hukum Raja Riza & Associates, menunjuk Dewan Pengampunan dan Anwar sebagai terdakwa pertama dan kedua masing-masing dalam gugatan yang diajukan pada 26 Februari tahun ini.

Pengacara tersebut menyatakan bahwa pengampunan yang diberikan kepada Anwar melanggar Konstitusi Federal Malaysia, karena pengampunan yang diberikan oleh raja harus didasarkan pada nasihat dari Dewan Pengampunan.

Ia beralasan belum terbentuknya Pardons Board setelah pemilihan umum ke-14 Malaysia pada 9 Mei 2018.

Khairul Azam juga mengklaim, setelah pemilu, beberapa tindakan inkonstitusional telah dilakukan untuk memastikan Anwar mendapat grasi setelah bebas dari penjara.

Dalam permohonan, Hakim Akhtar memutuskan bahwa penggugat, Khairul Azam, memiliki locus standi untuk memulai gugatan hukum karena ia adalah anggota masyarakat dan orang yang memenuhi syarat. Hakim juga memutuskan bahwa ada masalah yang bisa diadili, yang perlu disidangkan secara lengkap.

Hakim Akhtar juga berpendapat bahwa raja telah menjalankan kekuasaan eksekutif saat memberikan pengampunan kepada Anwar.

"Jika dia menjalankan kekuasaan eksekutif, bagaimana mungkin itu tidak dapat dibenarkan? Itu bukan pengampunan kerajaan. Ini adalah pengampunan eksekutif karena dia mengambil peran eksekutif," kata hakim.

Jadi, jika dia menjalankan kekuasaan eksekutif, maka ada prosedur dan undang-undang ketika Anda bisa mempertanyakan kekuasaan eksekutif,” tambahnya.

Hakim Akhtar mengatakan ini bukan kasus yang jelas yang bisa dengan mudah dibatalkan. 

Menyinggung persamaan di depan hukum, hakim mengatakan, jika ada alasan untuk membenarkan grasi, maka alasannya harus dikemukakan. Pasalnya, orang-orang yang dihukum dengan tuduhan serupa akan merasa menjadi korban ketidakadilan.

"Ini adalah masalah perdata yang harus dibuktikan dengan keseimbangan probabilitas. Saya menolak kedua aplikasi tanpa urutan biaya," kata Hakim Akhtar.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla dan M Reza Hassan mewakili Mohd Khairul Azam. Anwar diwakili oleh pengacara J Leela. Penasihat federal senior Natra Idris muncul untuk Dewan Pengampunan.

2106

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR