Home Info Sawit Antara 'Pil KB' Apkasindo dan 'Sodokan' Sudarsono

Antara 'Pil KB' Apkasindo dan 'Sodokan' Sudarsono

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah terus mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) supaya target 500 ribu hektare tiga tahun ke depan, bisa tercapai. 

Ini kelihatan dari persyaratan yang sudah dirampingkan. Dari yang sebelumnya 14 syarat menjadi 8 syarat dan tahun ini, tinggal 2 item; kelembagaan petani dan legalitas lahan.

Walau syaratnya tinggal dua, tetap saja petani kesulitan. Legalitas lahan masih jadi persoalan. Bukan lantaran petani tak punya duit mengurus legalitas itu, tapi klaim kawasan hutan tadi yang jadi masalahnya. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung membeberkan, sebenarnya petani sangat mendukung PSR, tapi 80% yang mengajukan PSR itu ditolak Dinas Perkebunan setempat. 

Alasannya, "Lahan petani yang mengajukan PSR itu diklaim sebagai kawasan hutan.  Di salah satu kabupaten di Riau malah ada sekitar 8.000 hektare yang mengajukan PSR, tapi setelah dicek, 6.500 hektare masuk dalam klaim kawasan hutan," katanya kepada Gatra.com, Senin (21/09).

Sebetulnya kata Gulat, persoalan klaim kawasan hutan ini sudah cerita lama, tapi sampai sekarang belum terselesaikan. 

Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) sudah ada dan itu berlaku sampai 2024. Tapi ini juga belum menunjukkan tanda-tanda solusi.
 
Lantaran klaim kawasan hutan ini tak kunjung kelar, Gulat malah khawatir permasalahan akan beranak pinak. 

Itulah makanya kemudian lelaki 47 tahun ini menyodorkan solusi "Pil KB" supaya masalah itu tidak beranak pinak lagi; Mulailah dari kondisi existing saat ini. 

"Kalau misalnya di satu kawasan sudah ada tanaman kelapa sawit dan pemukiman, maka kawasan itu jangan lagi disebut kawasan hutan," pinta Gulat.

Presiden musti bikin kebijakan. Kalau kebijakan itu sudah ada, dari situlah kilometer '0' nya. "Kebijakan itu seperti yang saya bilang tadi. Dimulai dari kondisi existing saat ini, tanaman kelapa sawit tidak boleh ditanam di lokasi yang bukan peruntukannya. Begitu juga dengan tanaman kehutanan, tidak boleh ditanam di lokasi yang peruntukannya kelapa sawit," ujar auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini. 

Bagi Sudarsono Soedomo, kawasan hutan adalah sumber masalah di Indonesia. Tanah rakyat diklaim sebagai kawasan hutan secara sepihak. 

Dibilang sepihak lantaran sebahagian besar wilayah yang diklaim belum memenuhi pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Pasal 15 ayat (1) UU 41 itu kata Sudarsono menyebutkan: pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses;
penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. 

"Banyak tanah rakyat dicaplok kawasan hutan abal-abal. Ingat, hutan berbeda dengan kawasan hutan," kata Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini kepada Gatra.com, Senin (21/9).  

Sudarsono kemudian mengurai aturan hukum tentang hutan itu. Dia menyebut Undang-Undang nomor 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. 

Pasal 1 angka 4 menyebut bahwa kawasan hutan ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. 

Lalu pasal 7 ayat 2 mengatakan pula bahwa penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat 1 dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah. 

"Tahun 1999 muncul UU 41. UU ini menggantikan UU 5 tahun 1967 tadi. Di Pasal 1 angka 3 UU 41 itu disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau dietapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Tapi kemudian, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 45 tahun 2011 mengubah narasi itu menjadi; kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Ini artinya, menteri Kehutanan tidak lagi punya kewenangan menetapkan kawasan hutan!" tegasnya. 

Sudarsono makin detil mengulik lagi tentang siapa menteri dan siapa pemerintah. "Di UU 5/67 pasal 1 tidak ada didefenisikan pemerintah itu siapa, tapi menteri, adalah menteri yang diserahi urusan Kehutanan. Tapi di UU 41/1999 disebutkan kalau pemerintah itu adalah pemerintah pusat dan menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan," katanya. 

Lantas, kawasan hutan mana yang telah ditetapkan oleh pemerintah? "None! Sesungguhnya kawasan hutan itu baru klaim sepihak. Hampir seluruh kawasan hutan itu hoax dan illegal," katanya. 

Ada sederet alasan kenapa Sudarsono menyebut hoak dan illegal. Pertama, pemerintah, khususnya otoritas kehutanan, tidak patuh kepada konstitusi. 
Ini kelihatan dari pelaksanaan pasal 15 UU 41/1999 tadi. Bahw secara substansial, di banyak tempat khususnya di luar pulau jawa, ini tidak dipenuhi.

Kedua, sering terjadi abuse of power oleh otoritas kehutanan. "Dia menunjuk calon kawasan hutan, padahal ini wewenang pemerintah. Lalu dia mengubah hutan produksi menjadi hutan lindung atau sebaliknya, padahal itu wewenang menteri yang mengurusi tata ruang. Masih banyak lagi ketidakpatuhan lain," ujarnya. 

Selanjutnya, luas wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan kata Sudarsono, sangat berlebihan dan kurang memberikan kemakmuran pada rakyat. 

Padahal ukuran sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menurut MK kata dia adalah; kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam. 

"Sumber daya di sini adalah tanah. Tanyakan kepada rakyat mau dipakai untuk apa tanah itu, jadi hutan atau kebun?" ujarnya. 

Biar persoalan klaim kawasan hutan ini beres kata Sudarsono, "Laksanakan saja pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Alokasi tanah untuk kawasan budidaya dan kawasan lindung melalui keputusan politik Recana Tata Ruang sesuai UU 26/2007 tentang Penataan Ruang," katanya.

Lalu alokasi tanah dalam kawasan budidaya melalui mekanisme pasar dengan tetap membuka intervensi pemerintah bila diperlukan.

Laksanakan Pasal 15 UU 41/1999 dalam pengukuhan kawasan hutan. "Tahap paling kritikal adalah tata batas yang umumnya tidak dilakukan dengan benar. Padahal esensi tata batas adalah penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Jadi harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan batas itu," urainya.

Hal yang paling kontroversial yang disarankan oleh lelaki ini adalah; rakyat musti menggugat klaim kawasan hutan itu. "Fokuskan pada terpenuhi tidaknya Pasal 15 UU 41/1999 itu," katanya.

Dia juga minta supaya dibentuk lembaga adhoc independen untuk memeriksa ulang seluruh tata batas kawasan hutan di luar Pulau Jawa.

"Hampir seluruh wilayah, tata batas terhadap batas luarnya masih belum sampai ke temu gelang,"  ujarnya.

Sayang, hingga saat ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya, tak kunjung menanggapi pertanyaan Gatra.com terkait apa yang disebut Sudarsono.
 

705