Home Hukum Hentikan Laporan Pelanggaran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Hentikan Laporan Pelanggaran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Asahan, Gatra.com - Sekretaris Majelis Adat Budaya Melayu (MABMI) kabupaten Asahan, Sumatera Utara, OK. Moh. Rasyid memastikan akan melaporkan Bawaslu kabupaten Asahan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pernyataan ini diungkapkannya terkait dengan keputusan Bawaslu kabupaten Asahan yang menghentikan laporannya tentang kasus dugaan  pelanggaran aturan pengerahan massa dan protokoler kesehatan oleh Bupati dan mantan Sekdakab Asahan, Surya dan Taufik ZA Siregar saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dalam Pilkada serentak Desember 2020 ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Saya yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran itu. Saya juga akan melaporkan Bawaslu dalam waktu dekat ini," ujarnya lewat seluler Senin malam (21/9).

Dia mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Bawaslu kabupaten Asahan lewat pesan WhatsApp yang menyatakan laporannya dihentikan  karena tidak cukup bukti berdasarkan keputusan rapat pleno.

Namun dia menilai keputusan Bawaslu menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap laporan tersebut sangat tidak rasional. Soalnya laporan tersebut dilengkapi dengan rekaman video dan foto-foto yang memperlihatkan massa berkumpul saat Surya-Taufik mendaftarkan diri ke KPU Asahan.

"Rekaman video ada, foto-foto ada. Jelas didalam rekaman video maupun foto mereka menggunakan pakaian yang bertuliskan Surya-Taufik atau ST20," ujarnya.

Menurutnya kedatangan massa dengan menggunakan seragam tim sukses dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang dikenal dengan julukan ST20 itu sudah menjadi indikasi jika massa dimobilisasi.

Dia berargumen dengan massa yang dilengkapi seragam ini menunjukkan ada indikasi jika terjadi ajakan yang dikoordinir atau dimobilisasi.  "Kalau tidak dimobilisasi, masak pakaiannya seragam. Terus kalau tidak dimobilisasi pakaiannya dapat dari mana," katanya.

Lagi pula menurutnya sangat tidak masuk akal alasan Bawaslu menghentikan proses laporan ini karena mobilisasi itu baru terbukti jika ada ajakan langsung dari Surya-Taufik. "Ya mana mungkin Surya atau Taufik nelpon satu-satu dari ratusan massa itu dengan mengatakan ayo antarkan kami ke KPU. Inikan tidak masuk akal," ungkapnya sambil tertawa.

Rasyid juga menegaskan, keputusan Bawaslu tentang penghentian laporannya juga tidak sampai disitu. Selain akan melaporkan badan penyelenggara pengawasan pelaksanaan pemilu dan Pemilukada itu ke DKPP, dia juga akan melaporkan Bawaslu Asahan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu pusat, Gubernur  dan DPRD Sumut.

"Untuk ke DPRD Sumut, saya sudah koordinasi dengan salah seorang anggota DPRD Sumut. Laporan saya sudah ditunggu di sana," bebernya.

397