Home Ekonomi Terimbas Pandemi, Penerimaan Pajak Kompak Terkontraksi

Terimbas Pandemi, Penerimaan Pajak Kompak Terkontraksi

Jakarta, Gatra.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan berat pada perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dengan adanya pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan mengalami kontraksi cukup dalam.

Tidak tanggung-tanggung, kontraksi di seluruh bidang perpajakan, membuat penerimaan negara dari sektor hanya sebesar Rp676,9 triliun hingga akhir Agustus 2020 atau mengalami kontraksi hingga -15,6 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Hampir seluruh jenis pajak mengalami kontraksi pada Januari-Agustus 2020, disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19 dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dalam pemaparan realisasi APBN KiTA September, Selasa (22/9).

Adapun menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas hingga Agustus 2020 ialah sebesar Rp21,6 triliun atau mengalami kontraksi hingga -45,2 persen. Sedang untuk realisasi pajak non-migas hingga Agustus 2020, yakni sebesar Rp655,3 triliun, atau terkontraksi hingga -14,1 persen.

Sementara itu, jika dilihat secara sektoral, baik itu sektor pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambangan dan transportasi, serta pergudangan kompak mengalami kontraksi. Dengan penurunan pada sektor pengolahan yaitu sebesar -16,0 persen hingga Agustus 2020.

"Pada bulan Juli, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan terkontraksi hingga -28,9 persen, sedangkan posisi Agustus 2020 sedikit membaik pada posisi -25,17 persen," ujarnya.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan hingga Agustus 2020 juga terkontraksi -16,3 persen. Dengan posisi sektor perdagangan pada Agustus saja yang sebesar -22,45 persen. Sedangkan penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami kontraksi sebesar -5,5 persen.

"Sektor jasa keuangan dan asuransi sempat tumbuh positif hingga kuartal I-2020, yaitu sebesar 2,65 persen. Tapi pada kKuartal II mengalami kontraksi sebesar -6,76 persen dan pada Agustus posisinya berada pada level -20,30 persen," jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, kontraksi juga terjadi pada sektor konstruksi dan real estate. Dimana hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar -15,1 persen, dengan posisi di bulan Agustus saja adalah sebesar -29,4 persen.

Untuk realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan, hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar -35,7 persen. Dengan posisi di bulan Agustus 2020 yakni berada di level -25,99 persen.

"Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor transportasi pergudangan, hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi mencapai -10,4 persen. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 34,19 persen," tandas Sri Mulyani.

77

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR