Home Kesehatan Kafe Langgar Protokol Kesehatan Pemda Tegal Tak Beri Sanksi

Kafe Langgar Protokol Kesehatan Pemda Tegal Tak Beri Sanksi

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mendapati sejumlah kafe dan tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, pemilik usaha tak dikenakan sanksi.

Masih adanya kafe dan tempat hiburan malam yang tak patuh protokol kesehatan tersebut diketahui saat tim dari Dinas Kesehatan dan Polres melakukan monitoring di beberapa lokasi, Senin malam (21/9). Tim antara lain mendatangi kafe, diskotik, dan tempat karaoke di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Sipelem, dan Jalan Yos Sudarso.

Di tempat-tempat tersebut, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan baik oleh karyawan maupun pengunjung. Pemilik usaha juga diberi arahan terkait fasilitas kesehatan yang belum tersedia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pengunjung tidak ada physical distancing. Kemudian pengecekan suhu tubuh tidak dilakukan dan tempat cuci tangan juga belum semua ada," ujar Prima.

Meski kedapatan melanggar protokol kesehatan, Prima mengatakan pemilik usaha tidak dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal. Dalam perwal itu disebutkan pemilik tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberi sanksi denda, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Prima beralasan pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring sehingga tidak ada langkah penindakkan. "Kami hanya monitoring penerapan protokol kesehatan, bukan penindakan. Jadi tidak memberikan sanksi," ujar dia.

Prima mengatakan, pihaknya hanya mencatat pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan untuk selanjutnya disampaikan ke instansi lain yang terkait. Adapun pemilik usaha hanya diberikan pembinaan.

"Kami lakukan pembinaan, sehingga lain kali ketika disidak lagi sudah ada perbaikan dari pemilik tempat usaha. Kalau melanggar lagi, nanti dari instansi yang berwenang yang melakukan penindakkan," tandasnya

Pemkot sebelumnya sudah memperbolehkan kafe dan tempat-tempat hiburan malam beroperasi di masa pandemi asalkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

144