Home Hukum Ekonomi Sulit, Pasutri Nekat Bisnis Sabu, Tersandung Hunter

Ekonomi Sulit, Pasutri Nekat Bisnis Sabu, Tersandung Hunter

Palembang, Gatra.com- Terlilit masalah ekonomi pasangan suami istri, Imam (30) dan Suryati (32), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, nekat berbisnis narkotika jenis sabu. Akibatnya, mereka pun harus rela mendekam di hotel prodeo Mapolrestabes Palembang.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 32,27 gram, 1 tas pinggang, 1 HP, dan 1 unit sepeda motor.

“Ya pak, baru dua kali kami antar pesanan sabu. Pertama 2 paket seharga Rp10 juta, yang kedua ini 3 paket Rp15 juta. Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu, kami terpaksa pak karna tidak ada pekerjaan tetap,” ujar Imam pada polisi (23/9).

Mereka mengaku, tiga paket sabu itu diambil dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang. “Setiap pembeli minta dibelikan sabu, kami beli sama Bik Cek di Tangga Buntung,” ungkapnya.

Diketahui, keduanya ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang saat hendak mengantar barang kepada orang yang memesan di kawasan Jalan Purbakala, pada Selasa (22/9), sekitar pukul 18.30 WIB.

Para tersangka ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. "Kami terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan,” ucap Imam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Siswandi, membenarkan ungkap kasus narkoba oleh Tim Hunter dan Satres Narkoba tersebut.

“Ya ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter bersama Sat ResNarkoba. Dimana modusnya, pelaku pasutri ini membawa tiga bungkus sabu, saat dikejar dan ditangkap petuga Kita juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya,” ujarnya.

Menurut Kapolrestabes, penangkapan Pasutri ini tidak ada sangkut pautnya dengan bandar narkoba yang ditangkap oleh BNN Pusat belum lama ini.

“Murni pasutri ini barangnya dari bandar yang lain. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancan hukuman 12 tahun,” tuturnya.

185