Home Politik KPU Tetapkan Calon Tunggal dengan Dukungan Mutlak 50 Kursi!

KPU Tetapkan Calon Tunggal dengan Dukungan Mutlak 50 Kursi!

Kebumen, Gatra.com - KPU Kabupaten Kebumen, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) tunggal sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020. Sebelumnya KPU telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran,  namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan. 
 
Penetapan paslon dilaksanakan di KPU Kebumen Jl Arungbinang No 14 pada Rabu (23/9). Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan bahwa, sesuai regulasi, penetapan dilaksanakan melalui rapat pleno KPU yang digelar tertutup. Satu-satunya calon yang mendaftar ke KPU dan lolos dari semua tahapan verifikasi adalah pasangan Arif Sugiyanto - Ristawati Purwaningsih.
 
"Setelah melalui rapat pleno, menetapkan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih sebagai satu-satunya Paslon yang mengikuti Pilkada Kebumen 2020," jelas Yulianto.
Terkait hanya adanya satu paslon yang menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kebumen, untuk tahapan selanjutnya KPU Kebumen akan mempedomani amanat PKPU 13/2018 tentang Pilkada dengan satu paslon.
 
Arif Sugiyanto sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen, sedangkan Ristawati Purwaningsih merupakan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC PDIP Kebumen. Atas diterimanya dokumen persyaratan tersebut, pasangan Arif-Rista mengaku senang dan bersyukur. 
 
Sebagai informasi, paslon tersebut diusung oleh 9 parpol dengan total 50 kursi. Parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan dengan 12 kursi, disusul PKB 9 kursi, Gerindra dengan 7 kursi, kemudian Partai Golkar 6 kursi, PPP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan PKS 2 kursi.
2035