Home Politik Anggota DPRD Tertangkap Narkoba, KPU akan Lakukan PAW

Anggota DPRD Tertangkap Narkoba, KPU akan Lakukan PAW

Palembang, Gatra.com - Pasca tertangkapnya oknum anggota DPRD Palembang berinisial D sebagai bandar narkoba, Selasa (22/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggara, M Joni mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Partai Politik (Parpol) dan DPRD Palembang terkait kasus D.

"Kami prinsipnya menunggu ketika surat permintaan ini kami terima maka akan langsung proses PAW nya," katanya saat dihubungi, Rabu (23/9).

Ia mengaku belum menerima surat permintaan PAW tersebut. Jika nantinya sudah diterima maka proses verifikasi dan klarifikasi akan dilakukan selama lima hari, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018

Nantinya, setelah proses tersebut akan dilakukan rapat pleno terkait nomor urut yang pemilihnya terbanyak setelah yang bersangkutan.

"Setelah itu barulah proses PAW dapat dilakukan," ujarnya.

Joni mengakui dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Tepatnya pada Pasal 7 ayat 1A dijelaskan seorang calon haruslah sehat jasmani dan rohani serta bebas dari zat tropika dan adiktif. Hal ini dibuktikan dengan surat dan tes kesehatan di Rumah Sakit bahkan BNN.

Namun, saat pencalonan yang bersangkutan dalam kondisi yang bersih bukan seorang pengguna, sehingga dapat lolos dalam pencalonan.

Dia juga mengakui jika D merupakan residivis. Namun, dalam PKPU dijelaskan terpidana tidak pernah diancam hukuman lima tahun yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang bersangkutan ini hanya dihukum satu tahun penjara sehingga dia masih lolos dalam pencalonan," terangnya.

Sejauh ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait PKPU baik kepada masyarakat maupun kepada parpol. Dia berharap Parpol lebih selektif dalam memilih kadernya sehingga tidak terulang kejadian serupa.

"Kalau kami sudah bekerja sesuai yang ada. Setelah syarat terpenuhi maka kami tentunya menerima pencalonan tersebut," ujarnya.

196

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR