Home Politik Nekat Kawal Paslon Ambil Nomor Urut, Kendaraan Siap Diderek

Nekat Kawal Paslon Ambil Nomor Urut, Kendaraan Siap Diderek

Sukoharjo, Gatra.com - Polres Kabupaten Sukoharjo bakal menindak tegas massa pendukung yang nekat mengantarkan pasangan calon (Paslon) saat pengambilan nomor urut. Pengambilan nomor urut sendiri digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo di sebuah hotel di kawasan Solo Baru, Kamis (23/9) esok.
 
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Stakeholder lainnya untuk membatasi jumlah peserta undangan. Selain itu jumlah kendaraan dari tim Paslon juga menjadi prioritas pantauan oleh petugas.
 
"Kita sepakati kendaraan yang berada di kawasan hotel 12 x 2 plus Forkopimda, jadi diluar itu kita derek," tegasnya Rabu (23/9).
 
Selain itu, petugas gabungan baik dari Satpol PP, Polres, Kodim, serta tim gugus tugas Covid-19 Sukoharjo juga akan menggelar razia yustisi apabila ada pengerahan massa. 
 
"Untuk pengamanan kita terjunkan 500 personil gabungan, tapi nanti kita minta pasukan cadangan," ucapnya.
 
Kapolres mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim Paslon untuk mematuhi aturan dan tidak menggerakkan massa. 
 
"Kami berpesan tidak perlu hadir dan tidak usah mendatangi secara langsung karena sudah menjadi atensi dari Kapolri, tidak ada pengerahan massa. Maklumat ini harus ditaati di masing-masing calon," katanya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto. Ia mengimbau agar masing-masing calon tidak membawa massa dengan jumlah banyak. 
 
"Himbauan sudah kita kirim sejak hari Senin agar tidak ada pengerahan massa," paparnya.
 
Dalam tahapan pengambilan nomor urut tersebut, hanya diperbolehkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Antara lain ketua dan sekretaris beserta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
 
Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
157