Home Politik PKPU Baru Dinilai Lembek Terkait Sanksi Pencegahan Covid-19

PKPU Baru Dinilai Lembek Terkait Sanksi Pencegahan Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius, mengatakan bahwa sanksi yang termuat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 soal larangan berkerumun untuk mencegah Covid-19 terbilang lembek. Menurut dia, PKPU tersebut harus dikritisi. 

Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum kuat untuk menjamin bahwa tidak ada kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. "Terkait sanksi sangat lembek karena umumnya peringatan tertulis. Tidak ada peringatan yang serius," kata Lucius dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Formappi, Kamis (24/9). 
 
Lucius menerangkan bahwa di dalam PKPU tersebut masih membolehkan pertemuan terbatas maksimal 50 orang di dalam gedung tertutup atau indoor. Opsi tersebut dikhawatirkan menjadi favorit para pasangan calon (paslon) untuk berkampanye. "Kalau begitu, ketentuan kampanye daring tidak mengikat. Ini sangat mudah dianggap remeh oleh paslon," kata Lucius menambahkan. 
 
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, pada kesempatan yang sama, mengatakan bahwa masyarakat mesti mafhum bahwa PKPU tidak akan mungkin bisa mengakomodir semua aspirasi masyarakat. 
 
Namun, paling tidak, kata Afif, PKPU tetap bisa menjadi pegangan para penyelenggara Pilkada dalam mengatur calon kepala daerah dalam berkampanye. "PKPU Nomor 13 Tahun 2020 lahir dari proses diskusi yang panjang. KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah terlibat dalam pembahasan," kata Afif. 
 
Salah satu poin pembahasan krusial yakni terkait kampanye daring di wilayah yang akses internetnya terbatas. Sehingga kampanye daring tidak akan bisa memungkinkan untuk semua daerah yang melaksanakan pemilihan. Untuk itu, PKPU berusaha mengatur batasan maksimal kampanye langsung. 
 
Menurut Afif, pembahasan regulasi juga sempat mengalami kebuntuan sebelum akhirnya semua pihak dapat menyepakati PKPU tersebut. "Penyelenggara Pilkada berusaha sekuat tenaga agar pelaksanaan Pilkada berjalan baik," ujar dia.
72