Home Hukum Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Tersangka Kasus Djoker

Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Tersangka Kasus Djoker

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku pernah bertemu salah satu tersangka kasus suap Djoko Tjandra terhadap penegak hukum. Tersangka itu adalah bekas politikus NasDem, Andi Irfan Jaya.

Burhanuddin menyebutkan, ia pernah bertemu Andi saat dirinya masih menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi juga masih menjadi bagian dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Saat itu Burhanuddin mengaku memang sedang mengumpulkan pegiat LSM untuk menyelesaikan perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan komunikasinya dengan Andi hanya berlangsung dalam pertemuan itu.

"Dan saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," tutup dia.

Sebelumnya, ada tudingan yang menyebut Burhanuddin begitu akrab dengan Andi. Tudingan itu pun disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa.

"Apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," kata Supriansa di rapat yang sama.

Keterlibatan Andi terlacak pada sekitar November 2019, saat terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoker, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoker di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Djoker setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga dia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Pinangki dan Anita bersedia memberikan bantuan tersebut dan Djoker pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar satu juta dolar Amerika agar Pinangki membereskannya. Uang itu diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki. Andi pun menyerahkan proposal berjudul “ACTION PLAN” yang dibuat oleh terdakwa Pinangki kepada Djoker.

Dari proposal itu, Andi dan Djoker juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar Amerika kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Namun, Hari tak membeberkan lebih lanjut identitas pejabat itu.

Selanjutnya, Djoker memerintahkan adik iparnya, yaitu Herriyadi Angga Kusuma, yang kini telah meninggal dunia, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi di Jakarta sebesar 500 ribu dolar Amerika sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50% dari satu juta dolar Amerika. Dari uang DP tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar Amerika sebagai pembayaran awal 'jasa penasehat hukum', sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar Amerika masih dalam kantong Pinangki.

"Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 'ACTION PLAN' di atas tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP sejumlah 500 ribu dolar Amerika kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).

4103