Home Milenial Nadiem Sederhanakan Persyaratan Penerima Subsidi Kuota

Nadiem Sederhanakan Persyaratan Penerima Subsidi Kuota

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa sebagai jawaban dari persoalan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dihadapi para peserta didik dan para pendidik, pihaknya telah mengalokasikan 7,2 Triliun untuk dana bantuan kuota gratis yang akan diberikan dalam kurun waktu September hingga Desember 2020 mendatang.
 
Disampaikan Nadiem, ada beberapa persyaratan sederhana yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan. Untuk peserta didik pada PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (DIKDASMEN), mereka harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, keluarga, ataupun wali. 
 
"Jadi harus aktif ponselnya. Sedang untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda. Dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan. dan tentunya ponsel aktif," kata Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9).
 
Sedangkan bantuan untuk tenaga pendidik di jenjang PAUD dan DIKDASMEN, perayaratan pun tak jauh berbeda, misalnya juga harus terdaftar di aplikasi Dapodik, dan punya nomor aktif. "Untuk dosen harus terdaftar doi aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021 dan memiliki. Nomor registrasi NIDN, NIDK, atau NUP. Dan tentunya memiliki nomor ponsel yang aktif," jelsanya
 
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisasi isu-isu birokratif yang bisa jadi penghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin, untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet dengan mudah," imbuhnya.
 
Nadiem juga menjelaskan bahwa ada  empat kelompok yang akan menerima dana bantuan peserta didik PAUD, peserta didik jenjang DIKDASMEN, ketiga pendidik pada PAUD dan DIKDASMEN, dan terakhir kelompok mahasiswa dan dosen. 
 
Untuk rincian kuota penerima di masing-masing kelompok, Nadiem menuturlan bahwa Kuota untuk peserta didik PAUD sebesar 20 Gigabyte, untuk DIKDSAMEN dibeeikan sebesar 35 Gigabyte, Kelompok Pendidik PAUD dan DIKDASMEN diberikan 42 Gigabyte, dan kelompok Mahasiswa dan Dosen diberikan 50 Gigabyte.
 
"Kuota itu dibagi dari kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi sebesar 5 Gigabyte, dan sisanya untuk masing-masing digunakan untuk kuota belajar yang secara spesifik hanya untuk aplikasi dan aktifitas belajar," pungkasnya.
364