Home Hukum Sepanjang September, BNN Sita Sabu Sebanyak 87 Kilogram

Sepanjang September, BNN Sita Sabu Sebanyak 87 Kilogram

Jakarta, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyita sebanyak 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir pil ekstasi, yang didapat dari total pengungkapan 6 kasus di sepanjang September 2020. 

"Dari pengungkapan enam kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dengan berbagai modus. Bahkan salah satu kasus di Palembang diduga melibatkan wakil rakyat," kata Kepala BNN Heru Winarko, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).

Heru menjelaskan, kasus pertama diungkapnya pada awal September lalu, di Aceh dan Sumatera Utara. Ketika itu narkotika dibawa dari Malaysia menuju Aceh dan Medan menggunakan jalur laut.

Dari kasus itu, BNN berhasil menyita 30.000 butir pil ekstaksi dan empat tersangka, yakni DA, SY, BUR, dan AS yang kemudian diamankan pada Selasa (8/9). 
"Kasus kedua di Sumatera Utara dan Jambi. Dari situ kami mengamankan barang bukti 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi dari tersangka A, H, dan HE pada 13 September 2020," ujar dia.

Heru menyebut para tersangka dikendalikan oleh seorang napi berinisial MR yang saat ini masih mendekam di Lapas Tengkerang, Pekanbaru.

Dari kasus ketiga di Medan, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 kilogram sabu dalam kemasan teh herbal Tiongkok dan 10.212 butir pil ekstasi. Dari kasus tersebut, diamankan pula satu tersangka berinisial MJ pada 15 September 2020.

Kasus keempat di Tasikmalaya, BNN mengamankan 13,4 kilogram sabu dari tersangka HA dan AM pada 16 September 2020. Dalam kasus ini diamankan pula tersangka berinisial FZ, yang mana berperan sebagai pengendali jaringan.

"BNN juga mengamankan 29 kilogram sabu dari R dan F pada 16 September 2020 lalu di Aceh Timur. BNN masih melakukan pengejaran kepada M yang mengendalikan kedua tersangka," ujarnya.

BNN juga mengamankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari oknum anggota DPRD Palembang berinisial D. Pengungkapan ini, lanjut Heru, bermula saat dua orang kurir W dan A menerima paket ekstasi tersebut dari Y pada 22 September 2020.

"Y ini diperintah oleh suaminya J. Pasangan suami istri ini diperintahkan oleh D untuk menyimpan narkotika tersebut. D sendiri diketahui sebagai pengendali dan bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial M asal Medan," katanya.

89

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR