Home Politik Ancam Reforma Agraria, Petani Cilacap Tolak Ombnibus Law

Ancam Reforma Agraria, Petani Cilacap Tolak Ombnibus Law

Cilacap, Gatra.com – Petani yang tergabung dalam sejumlah organisasi tani lokal (OTL) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menolak Omnibus Law-RUU Cipta Kerja. Rancangan undang-undang yang digadang-gadang akan membuka jutaan lapangan kerja itu dinilai mengancam kedaulatan petani, terutama dalam akses kepemilikan lahan atau reforma agraria.

Ketua Majelis Pertimbangan LSM Serikat Tani Mandiri (STAM), Sugeng, mengatakan, Omnibus Law justru akan memudahkan perampasan tanah, dengan dalih penciptaan lapangan kerja. Misalnya, untuk pendirian pabrik. Sebab, di Cilacap masih terdapat ribuan hektare lahan yang disengetakan petani dengan sejumlah pihak, terutama Perhutani.

“Ini justru akan menyulitkan petani untuk memperoleh kepastian atau legalitas atas tanahnya” ujar dia.

Selain itu, kata Sugeng, agenda tanah untuk rakyat melalui reforma agraria juga digusur oleh undang-undang ini. Sebab, tanah akan dijadikan barang komoditas dan diorientasikan untuk kepentingan badan usaha milik swasta dan negara.

Mengutip, KPA.or.id, menurut Sugeng, sejak awal, RUU Cipta Kerja ini memang diarahkan untuk memperkuat perusahaan dan investor skala besar. Sebab itu, proses perumusannya tertutup bagi rakyat, tergesa-gesa karena melayani pesanan investor, kemudian mengabaikan kepentingan rakyat dan konstitusi. Sehingga terdapat 1.200 pasal tanpa memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang akan menimpa rakyat.

Pemerintah beralasan, tumpang-tindih regulasi dan ketidakharmonisan undang-undang sektoral telah menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor.

“Padahal, iklim investasi kita buruk karena maraknya korupsi dan pungutan liar. Faktanya, pemerintah dan DPR RI justru melemahkan KPK dan usaha pemberantasan korupsi. Jadi, RUU Cipta Kerja ini adalah dalih untuk merampas kesejahteraan rakyat atas nama harmonisasi UU dan investasi,” demikian dikutip dari kpa.or.id.

Dalam RUU Cipta Kerja, kesulitan memperoleh tanah bagi para investor dianggap sebagai salah satu hambatan berinvestasi. Ironisnya, jawaban RUU ini adalah, permudah penggusuran.

Karena itu, pengaturan agraria di sektor pertanahan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, pesisir-kelautan, properti, dan infrastruktur yang menjadi bagian utama dalam RUU Cipta Kerja ini, adalah mempermudah penggusuran melalui pengadaan tanah, memberi konsesi 90 tahun kepada investor, menghapus sanksi bagi perusahaan yang merampas tanah, gusur, atau beli dengan murah tanah-tanah rakyat.

Dengan begitu, RUU Cipta Kerja telah mengancam nasib kaum tani, nelayan dan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. RUU juga akan membahayakan bangunan sendi-sendi ekonomi kerakyatan, jaminan hak atas tanah dan keamanan wilayah hidup dari petani, masyarakat adat, buruh tani/kebun, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di perdesaan dan perkotaan.

439