Home Ekonomi Ketua BPKP Jadi Komisaris PLN, Pengamat UGM: Itu Anomali

Ketua BPKP Jadi Komisaris PLN, Pengamat UGM: Itu Anomali

Jakarta, Gatra.com – Pengangkatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai kritik. Melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PLN (Persero), 23 September kemarin, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Muhammad Yusuf Ateh menjadi Komisaris PLN.

Padahal saat ini Yusuf Ateh menjabat sebagai kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bos para auditor internal Pemerintah. Pegamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai, penunjukkan Yusuf Ateh oleh Erick Thohir jadi komisaris adalah keputusan anomali.

Menurut Fahmy, meskipun rangkap jabatan Kepala BPKP dan Komisaris PLN tidak melanggar Undang-undang BUMN dan aturan yang berlaku, tetapi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). “Ini anomali dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” katanya kepada Gatra.com.

Landasan Fahmy, BPKP merupakan lembaga resmi yang melakukan audit terhadap PLN. Hasil audit BPKP menjadi salah satu referensi bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan di PLN. Bahkan BPKP bisa melakukan audit investigasi untuk keperluan perkara tindak pidana korupsi, jika diminta Presiden atau menteri.

Jika merunut ke belakang, memang beberapa direktur utama PLN sering kali tersangkut hasil audit BPKP hingga berujung ke persoalan dugaan praktik korupsi. Sebut saja, Eddie Widiono Suwondho hingga Dahlan Iskan. Bahkan Eddie Widiono, menjadi tahanan KPK dengan vonis 5 tahun penjara, karena audit kerugian negara dari BPKP. “Kalau perangkapan jabatan itu memicu penyalahgunaan kewenangan dalam proses audit PLN, hasil audit BPKP bisa jadi kabur,” katanya.

Fahmy mengatakan, perangkapan jabatan Kepala BPKP dan Komisaris PLN seharusnya dihindari. Atau, sambung Fahmy, Yusuf Ateh bisa memilih jadi komisaris PLN atau Kepala BPKP. “Kalau memilih Komisaris PLN, sebaiknya secara sukarela mengundurkan diri sebagai Kepala BPKP,” ujarnya.

Meski demikian, Fahmy punya skenario lain, andai Erick tetap keukeuh mempertahankan keputusannya. “Kalau bersikeras merangkap jabatan sebagai Kepala BPKP dan Komisaris PLN, maka harus ditetapkan aturan sebagai rule of the game dalam proses dan pengesahan hasil audit PLN,” katanya.

Aturan tersebut, kata Fahmy, jika mengaudit PLN, Yusuf Ateh tidak boleh menjadi salah satu auditornya. Selain itu, hasil audit PLN tidak diperkenankan disahkan oleh kepala BPK. “Bisa ditandatangani oleh Wakil Ketua BPKP,” katanya.

Menurut Fahmy, cara di atas tadi dapat menghambat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan selama proses audit PLN. “Diharapkan, hasil audit PLN itu benar-benar valid dan accountable sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku,” ujarnya.

6281