Home Politik KPU Mamuju Ingatkan Semua Calon Taat Prokes

KPU Mamuju Ingatkan Semua Calon Taat Prokes

Mamuju, Gatra.com - Periode kampanye kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju mulai bergulir sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. KPU Mamuju mengingatkan agar para kandidat tetap mematuhi PKPU 13 dan 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye dengan tetap menjunjung protokol kesehatan.

Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyebutkan di dalam PKPU 13 pasal 58 ayat 2 poin b dengan tegas membatasi kehadiran massa paling banyak 50 orang saja.

"Jumat kemarin kami dari KPU Mamuju telah melakukan sosialisasi atas PKPU nomor 13 dan 11 tahun 2020 kepada para LO masing-masing Paslon terkait kampanye dan kami harap PKPU itu bisa dilaksanakan dengan baik," ungkap Amran saat ditemui di ruangannya, minggu (27/9).

Ia menyebutkan, untuk tahapan kampanye pemilukada tahun ini berbeda dengan Pemilukada lainnya sebab lebih diperketat dengan adanya Pandemi virus Covid-19 yang jumlah penderitanya setiap hari semakin meningkat.

"Di masa Pandemi ini, kampanye terbuka dengan menghadirkan massa, artis dan lain sebagainya itu dilarang. Diganti dengan pertemuan tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang yang sudah termasuk tim kampanye dan calon di dalamnya," katanya.

"Sebelum melakukan kampanye, para kandidat dan timnya wajib melaporkan dan diberi izin oleh tim gugus dan kepolisian. Protokol kesehatan dengan pembatasan maksimal 50 orang jika ini dilanggar sanksinya tegas bisa saja dapat dilarang tidak boleh berkampanye lagi," pungkas Amran

Selain itu ia juga mengingatkan kepada para kandidat Paslon untuk tetap menjunjung etika berkampanye dengan menyajikan materi-materi yang tidak bersifat provokatif, menyinggung SARA, dan hal-hal tidak etis lainnya.

72