Home Hukum Busyro Muqoddas Bela Anak Soeharto, Pukat UGM Nilai Tak Elok

Busyro Muqoddas Bela Anak Soeharto, Pukat UGM Nilai Tak Elok

Yogyakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2010-2014 sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menjadi salah satu kuasa hukum pengusaha Bambang Trihatmodjo, putra Presiden Kedua RI Soeharto. Pegiat antikorupsi menilai langkah Busyro tak elok.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut keputusan Busyo membela keluarga Cendana bakal berpengaruh pada imej Busyro sebagai eks Ketua KPK.

“Itu risiko imej seorang Busyro Muqoddas sebagai seorang eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum keluarga Cendana,” ujar Zaenur saat dihubungi Gatra.com, Minggu (27/9).

Menurut dia, keluarga Soeharto atau keluarga Cendana, mengacu nama jalan tempat tinggal penguasa Orde Baru itu di Jakarta, memiliki dugaan kasus korupsi. ”Soeharto memiliki kasus korupsi yang sampai akhir hayatnya tidak selesai,” tuturnya.

Zaenur menjelaskan, sebagai seorang advokat, Busyro memang bekerja mendampingi suatu perkara hukum. Namun sebagai seorang eks Ketua KPK, Busyro mestinya memiliki parameter dalam membela suatu perkara.

“Parameternya jelas. Satum dalam mengerjakan pekerjaannya harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalitas. Kedua, bukan merupakan kasus korupsi,” kata Zaenur.

Menurutnya, tak patut seorang eks pimpinan KPK menjadi kuasa hukum atas kasus yang bukan untuk membongkar suatu korupsi. “Tidak elok,” kata Zaenur. Sejumlah pegiat antikorupsi pun tengah membangun komunikasi dengan Busyro mengenai hal ini.

Namun keputusan Busyro dinilai bakal mencederai nama besarnya sebagai eks Ketua KPK dan pejuang antikorupsi. “Itu merugikan. Seorang Busyo Muqoddas dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK. Itu berpengaruh terhadap nama seorang Busyro Muqoddas,” kata dia.

Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Panitia Piutang Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena Bambang dicegah ke luar negeri mengingat Bambang punya utang ke negara saat menjadi penyelenggara ajang olahraga Asia Tenggara, SEA Games XIX pada 1997.

Busyro hanya membaca pertanyaan Gatra.com via aplikasi pesan dan tak meresponsnya hingga Minggu siang. Namun kepada sejumlah media, Busyro menjelaskan kasus Bambang bukan perkara korupsi, melainkan soal administrasi tata usaha negara. Ia pun meminta semua pihak menghormati proses peradilan.

1289