Home Hukum Dinilai Inkonsisten, Busyro Diminta Tak Bela Anak Soeharto

Dinilai Inkonsisten, Busyro Diminta Tak Bela Anak Soeharto

Yogyakarta, Gatra.com - Sejumlah pegiat anti-korupsi di Yogyakarta ramai-ramai meminta Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mundur sebagai pengacara pengusaha Bambang Trihatmodjo, putra penguasa Orde Baru, Soeharto. Busyro pun dinilai inkonsisten dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Koodinator Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. "JCW sangat menyayangkan sikap pilihan Pak Busyro. JCW berharap Pak Busyro mundur sebagai salah satu penasihat hukum anak Soeharto," kata Kamba kepada Gatra.com, Senin (28/9).

Kamba mendengar kabar Busyro Muqoddas (BM) menjadi kuasa hukum Bambang sejak dua-tiga minggu silam. Meski keputusan itu hak Busyro sebagai advokat profesional, Kamba menilai eks komisioner KPK itu inkonsisten.

Menurutnya, Busyro Muqoddas (BM) telah menjadi ikon pemberantasan korupsi di KPK, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa. Ia mencontohkan, pada 2015,  Busyro menolak sebagai narasumber diskusi saat disandingkan dengan tersangka kasus dugaan korupsi di Bantul.

"Pak BM tidak berkenan, tapi sekarang malah menjadi penasihat hukum anak Soeharto. Terjadi inkonsistensi dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Karena itu, Kamba mendorong Busyro mundur sebagai pengacara Bambang. "Meskipun yang ditangani bukan kasus korupsi, ikon anak Soeharto tetap melekat soal kasus korupsi masa lalu," kata dia.

Seruan senada juga dilontarkan Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu. Busyro pernah menjadi anggota dewan etik lembaga ini.

"ICM berharap Pak Busyro mundur saja sebagai tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo dan tetap fokus dalam memperjuangkan keadilan bagi publik, bukan kasus privat," tuturnya. 

Apalagi, kata Wahyu, Busyro tengah dibutuhkan publik untuk mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Hal ini mengingat kiprah Busyro sebagai mantan Ketua Komisi Yudisial, eks Ketua KPK, dan tokoh publik yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak publik.

"Hak Pak Busyro sebagai advokat profesional membela Bambang Trihatmodjo. Hanya kalau misal Bambang mau terbuka ke publik, mengapa memilih Pak Busyro pasti tak sekadar advokat profesional," kata Wahyu mempertanyakan.

Adapun Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan telah menyampaikan masukan ke Busyro selaku Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Sabtu (26/9) lalu.

"Kami di Majelis Hukum meminta beliau untuk dapat memberikan penjelasan terbuka terkait posisi sebagai kuasa hukum. Masukan-masukan terkait keberatan dari masyarakit sipil kami sampaikan kepada beliau," ujar Trisno saat dihubungi Gatra.com, Senin.

Menurut dia, keputusan tetap atau tidak menjadi kuasa hukum Bambang adalah hak Busyro. "Bila mundur beliau akan sampaikan terbuka. Jadi sepertinya masih melaksanakan kuasa," ujar Trisno.

Busyro menjadi kuasa hukum Bambang yang tengah menggugat Menteri Keuangan yang mencegah Bambang ke luar negeri. Hal ini terkait utang Bambang ke negara saat menjadi penyelenggara ajang olahraga Asia Tenggara, SEA Games XIX, pada 1997. Menurut Busyro, kasus Bambang bukan perkara korupsi, melainkan soal administrasi tata usaha negara. 

193