Home Politik Perkuat Biosecurity, Preventif Intelijen, Lawan Covid-19

Perkuat Biosecurity, Preventif Intelijen, Lawan Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Meningkatnya kasus Covid-19 dan amburadulnya penanganan terhadap virus mematikan itu menjadi penanda lemahnya konsep biosecurity Indonesia. Anggota Komisi I DPR, Sukamta berpandangan aspek biosecurity seharusnya menjadi perhatian semua kalangan. Menurutnya semua elemen bangsa harus bersatu untuk memperkuat keamanan dan ketahanan negara dari ancaman virus biologis.

“Pertama, Indonesia belum memasukkan biosecurity dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Akibatnya tidak ada lembaga khusus yang menangani biosecurity di Indonesia sehingga ketika Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Cina, tidak ada langkah-langkah jelas dalam mencegah masuknya virus tersebut,” katanya.

Politisi PKS itu mengungkapkan berdasarkan penilaian dari Global Health Indexs, Indonesia dalam biosecurity hanya mendapatkan skor 8 dari rata-rata skor biosecurity dunia di angka 16. “Angka ini membenarkan beragam kejadian di lapangan ketika pencegahan Covid-19 yang tidak jelas polanya,” ucap Sukamta dalam keterangannya kepada Gatra.com, Senin (28/9).

Ketiga, terkait dengan biosecurity faktor kesiapsiagaan kondisi darurat kesehatan Indonesia juga lemah. Hal itu menurutnya terlihat dari respon terhadap suatu penyakit atau virus hingga pelatihan berkala dalam menghadapi kondisi darurat. “Maka tidak mengherankan GHI memberikan skor nol pada pelatihan berkala dalam rencana respons terhadap suatu penyakit atau virus dan skor 12,5 pada perencanaan responnya. Skor Indonesia masih di bawah dari rata-rata skor respon dunia mencapai 16,9”.

Doktor lulusan Inggris itu juga menyoroti tentang pengendalian penyebaran virus Covid-19 dan ketersediaan peralatan kesehatan sebagai bagian dari mempertahankan kedaulatan negara. “Sejak awal Covid-19 muncul di Wuhan, saya sudah memperingatkan pemerintah untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia. Namun pemerintah malah menggencarkan kampanye untuk menarik wisatawan luar negeri. Koordinasi dan kebijakan dalam pengendalian virus kita lemah. Banyak yang terlibat namun egosektoralnya kuat,” katanya.

Ia mendorong Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk berperan aktif menangkal masuknya virus Covid-19 ke Indonesia. “Alasannya Covid-19 ini sejak awal kemunculan, kemudian penyebaran dan karakteristik virus mengarah ke senjata biologis. Maka sudah menjadi tugas Kemhan bersama TNI dan BIN untuk mengantisipasinya, sebagaimana ditegaskan di dalam UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara”.

Sukamta mengingatkan untuk menghadapi ancaman yang berpotensi seperti perang biologis, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), rakyat Indonesia memiliki tanggung jawab dalam Pertahanan Negara.

Meskipun dalam tugas pertahanan, peran, tujuan dan fungsi sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional diberikan kepada BIN seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara serta peran utama TNI sebagai alat pertahanan negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Sekali lagi saya ajak dan tekankan, sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita harus bersatu padu mempertahankan kedaulatan negara bersama-sama dengan berbagai elemen bangsa termasuk BIN dan TNI. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh."

199