Home Hukum UII Digugat Alumnus Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

UII Digugat Alumnus Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Bantul, Gatra.com - Universitas Islam Indonesia (UII) digugat lulusannya, IM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (28/9). Status IM sebagai mahasiswa berprestasi dicabut oleh UII karena dugaan pelecehan seksual.
 
Sesuai laporan yang diinisiasi oleh komunitas UII Bergerak, UII Story, dan LBH Yogyakarta pada medio Mei- Juni lalu, IM diduga melakukan kekerasan seksual.
 
"Akibat laporan ini, UII secara sepihak langsung mencabut status klien kami sebagai mahasiswa berprestasi 2015 atas tuduhan pelecehan seksual," kata kuasa hukum IM, Abdul Hamid, Senin (28/9).
 
Selain dicabut status mahasiswa berprestasinya, IM diperiksa oleh kampus tempatnya menempuh S2 saat ini di Melbourne, Australia. Apalagi muncul aduan serupa saat IM menempuh studi S2.
 
Menurut Hamid, tuduhan pada IM itu tidak terbukti karena tim investigasi di Melbourne tidak menemukan bahasa seks atau tindakan pelecehan seksual oleh IM. Hal ini diperkuat surat keterangan dari kepolisian dan kejaksaan Melbourne yang menyatakan IM tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, pidana, dan perbuatan kriminal.
 
"Hari ini klien kami menggugat UII untuk mengembalikan nama baiknya dan memulihkan statusnya sebagai mahasiswa terbaik 2015," ucapnya.
 
Menurut Hamid, IM kecewa karena pencabutan gelar oleh UII itu seolah membenarkan dugaan kekerasan seksual oleh IM. Padahal, kata Hamid, hal itu sebatas tuduhan tak berdasar dan belum ada laporan di pihak berwajib.
 
Wakil Rektor III UII Rohidin menyatakan UII siap menghadapi gugatan IM dan telah membentuk tim khusus. "Kami hadapi dan tunggu saja prosesnya. Yang jelas, kami menghadapi ini dengan serius dan sudah ada tim khusus itu terdiri dari lima orang," katanya.
 
Rohidin menjelaskan, status IM sebagai mahasiswa berprestasi 2015 dicabut karena IM menyalahi etika sebagai mahasiswa berprestasi. "Pertimbangannya lebih tepat ke pertimbangan etis. Seorang yang menyandang prestasi itu kan harusnya bersih dari segala isu dan pertimbangan lain yang diberikan oleh penyintas," ucapnya.
 
Sidang perdana gugatan ini dipimpin Hakim Ketua Rahmi Afriza dan berlangsung tertutup dengan diikuti kuasa hukum tergugat dan penggugat.
210