Home Hukum Kampanye Tanpa Prokes Covid-19, Bawaslu Siap Bubarkan

Kampanye Tanpa Prokes Covid-19, Bawaslu Siap Bubarkan

Sukoharjo, Gatra.com - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah dimulai pada 26 September kemarin. Meski sudah dimulai, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat masih Pandemi Covid-19.
 
Disela-sela Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran, Rochmad Basuki Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Divisi Penanganan Pelanggaran menyebut, kampanye calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sukoharjo tanpa protokol kesehatan akan langsung dibubarkan. Hal ini sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang tentang kepatuhan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
 
"Sesuai kewenangan, Bawaslu akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran jika setelah diberi peringatan tetap membandel," tegasnya Senin (28/9).
 
Ia menyatakan, pihaknya akan membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye. Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada. Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga terancam sanksi administrasi.
 
"Sanksinya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Peringatan akan disampaikan dengan form khusus. Kalaupun nanti tidak ada form peringatan standar dari Bawaslu RI, sementara kami akan membuat sendiri," ucapnya.
 
Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan, Rochmad menyampaikan, pihaknya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat
 
Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, maka pihaknya akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
 
Sesuai PKPU, pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye diperbolehkan dengan ketentuan kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.
 
Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam virus corona menyebutkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta dibatasi yaitu hanya 50 orang.
 
Didalam peraturan itu juga disebutkan, panitia penyelenggara kampanye pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antar peserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter dan wajib memakai masker.
 
Bagi peserta kampanye yang tidak bisa hadir karena adanya pembatasan, maka paslon dapat memfasilitasi peserta kampanye yang tidak mengikuti pertemuan terbatas dengan daring atau online, seperti bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
 
Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan itu. Minimal, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol atau hand sanitizer.
 
"Terakhir, PKPU mewajibkan semua pihak mematuhi ketentuan status penanganan wabah corona pada daerah penyelenggara pilkada yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19 daerah," tandas Rochmad.
212