Home Politik Bupati Blora: Kampanye Langgar Aturan Kesehatan, Bubarkan!

Bupati Blora: Kampanye Langgar Aturan Kesehatan, Bubarkan!

Blora, Gatra.com - Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2020 memasuki hari ketiga. Bupati Blora, Djoko Nugroho meminta seluruh Paslon untuk menggelar kampanye sesuai aturan kesehatan Covid -19.

"Pemerintah ini sedang kasihan. Masalah Covid -19 begitu luar biasa. Ditambah saat ini Pilkada. Jadi mari kita bantu pemerintah ini," kata Djoko Nugroho, Selasa (29/9).

Bupati pun sepakat dengan langkah tegas aparat maupun pengawas pemilu yang akan membubarkan kampanye Paslon yang tidak sesuai protokol kesehatan.

"Kampanye menyalahi norma-norma kepatuhan protokol kesehatan, bubarkan, sepakat," tegasnya.

Ketua KPU Blora, M Khamdun sebelumnya mengungkapkan sejumlah ancaman sangsi akan diberikan setiap Paslon yang melanggar ketentuan selama berkampanye.

"Tadi di pakta integritas mereka siap menerima sangsi apabila melanggar protokol kesehatan. Untuk sangsi di PKPU mungkin bisa saja dibubarkan, tapi kalau aturan lain mungkin di Perbub, Undang-undang itu bisa pidana sampai denda. Jadi dalam hal ini tidak hanya peraturan KPU saja yang diterapkan, tapi peraturan lain juga bisa diterapkan," kata Khamdun, Sabtu (26/9).

88