Home Kesehatan Wali Kota: Redam Covid-19 Kita Butuh Kampar

Wali Kota: Redam Covid-19 Kita Butuh Kampar

Pekanbaru,Gatra.com- Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro atau PSBM di kota Pekanbaru hanya akan optimal jika sejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar turut serta. Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Menurut Firdaus ada beberapa kecamatan di Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan beberapa daerah di kota Pekanbaru. Oleh sebab itu PSBM kota Pekanbaru turut dipengaruhi mobilitas warga di kecamatan tersebut.

"Kita butuh dukungan dari Kampar, karena memang beberapa kecamatan desanya berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru. Saya sudah menyampaikan permintaan dukungan dari gubernur dan bupati Kampar (untuk menerapkan PSBM di desa-desa tersebut)," paparnya,Selasa (29/9).

Adapun pemerintah kota Pekanbaru telah menerapkan PSBM di Kecamatan Tampan.Rencananya otoritas setempat juga bakal melakukan hal serupa di tiga kecamatan lainya,meliputi: Kecamatan Marpoyan Damai,Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki.

Umumnya kecamatan-kecamatan itu berbatasan langsung dengan desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar, seperti Kecamatan Bukit Raya yang bersinggungan dengan desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Sementara itu juru bicara gugus tugas Covid-19 pemerintah kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan opsi penerapan PSBM di tiga kecamatan bertujuan melakukan penyekatan terhadap sebaran Covid-19 di kota Pekanbaru.

"Semangatnya adalah untuk meredam sebaran Covid-19. Kalau pun ada penerapan denda bagi pelanggar,fungsinya sebagai pengingat adanya konsekuensi jika masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan," tekannya.

Adapun ketentuan denda termuat dalam peraturan walikota Pekanbaru nomor 106 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dibunyikan,pelanggar aturan protokol kesehatan akan diganjar denda Rp250 ribu per individu, dan Rp5 juta untuk tempat usaha.

150