Home Kebencanaan Seperti Sayur Kurang Garam, Boleh Dangdutan Tapi Tanpa Joget

Seperti Sayur Kurang Garam, Boleh Dangdutan Tapi Tanpa Joget

Jepara, Garta.com - Regulasi baru mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akhirnya disahkan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melalui Perbup 52 Nomor 2020. Regulasi baru ini sebagai pengganti Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Salah satu poin yang diatur, yakni penyelenggaraan hiburan dangdut diperbolehkan tanpa adanya penonton berjoget.

Dalam pasal 41 bagian ke 14 tentang hiburan hajatan, Pemkab Jepara mengizinkan adanya hiburan seperti dangdut, wayang kulit, organ tunggal dan hiburan lainnya. Hanya saja, hiburan ini bersifat bukan konser umum.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakan, pentas hiburan hanya boleh berlangsung selama maksimal dua jam. Kemudian, panggung yang digunakan maksimal harus 50 centimeter. Jarak tempat duduk tamu yang hadir juga diatur dengan jarak 2 meter antar tamu undangan.

"Penyelenggaran juga harus memastikan tidak akan ada tamu yang menikmati hiburan dengan berjoget sambil berdiri dan berkerumun," kata Andi, sapaan Dian Kristiandi, Selasa (29/9).

Ihwal lokasi hiburan hajatan, boleh di dalam atau luar ruangan. Namun dengan syarat memagarinya dengan benda yang tidak tembus pandang dari luar area hajatan. "Penyelenggara hajatan atau hiburan harus mengecek suhu badan menggunakan thermo gun. Harus menyediakan juga tempat cuci tangan. Minimal ada empat titik," jelasnya.

Jika aturan itu dilanggar, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi tegas. Mulai teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penahanan sementara KTP, hingga pembubaran kegiatan hiburan. "Bagi tamu, menikmati hiburan harus dengan tetap duduk di tempat duduk dan menghindari kontak fisik dengan orang lain," imbuhnya.

145