Home Politik Senam Kampanye Cabup Dibubarkan, Tapi Bukan Pelanggaran

Senam Kampanye Cabup Dibubarkan, Tapi Bukan Pelanggaran

Sleman, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan senam massal dan menyemprit kampanye di media sosial oleh peserta pilkada. Namun me 
 
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pada hari kedua, Minggu (27/9), kampanye Bawaslu Sleman membubarkan kegiatan senam di Lapangan Sumbersari, Moyudan.  
 
Menurut Arjuna, kegiatan yang dihadiri sekitar 30 orang itu tidak memiliki izin kampanye dari kepolisian. Namun di sela acara calon bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman datang dan memberi sambutan. Calon bupati tersebut juga sempat mengucapkan jargon kampanyenya. Selain itu, peserta acara mengacungkan simbol dua jari. 
 
"Kami bersama Panwaslu dan kepolisian meminta penyelenggara untuk membubarkan diri dan tidak melanjutkan kegiatan karena tidak ada izin dari kepolisian untuk kampanye," kata Arjuna saat dihubungi, Selasa (29/9). 
 
Pada hari kedua kampanye itu pula, Bawaslu menemukan kegiatan internal tim sukses pasangan calon nomor urut 1 saat pembentukan relawan desa di sebuah rumah makan di Godean. Acara tersebut dihadiri oleh seorang perangkat desa.
 
"Kami meminta perangkat desa itu meninggalkan kegiatan. Karena kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut kampanye," katanya. 
 
Arjuna berkata, kegiatan senam kembali jadi sorotan pada Senin (28/9). Acara tersebut rencananya dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 3. Namun sebelum paslon itu hadir, Bawaslu, Panwaslu, dan kepolisian meminta senam dibubarkan. "Karena tidak ada izin dari kepolisian," katanya. 
 
Bawaslu juga menemukan iklan kampanye pasangan nomor urut 1 di sosial media Facebook pada Minggu (26/9). Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang.
 
"Ini akan kami beri imbauan kepada ketiga paslon di Sleman untuk tidak berkampanye di sosmed dan media daring sebelum memasuki 14 hari menjelang hari tenang," ucapnya. Adapun iklan di media massa cetak dan elektronik selama masa kampanye akan difasilitasi oleh KPU Sleman.
 
Namun Bawaslu menggolongkan sejumlah tindakan paslon itu baru sebatas potensi pelanggaran. "Hasil-hasil pengawasan tadi tidak kami kategorikan sebagai temuan pelanggaran karena sudah dapat dicegah potensi pelanggarannya," ujarnya.
 
Bupati Sleman Sri Purnomo mengimbau seluruh pihak mematuhi Peraturan KPU, termasuk protokol kesehatan saat masa kampanye. Sebab, penambahan kasus Covid-19 di Sleman masih signifikan. 
 
"Penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid tingkat kabupaten dan kecamatan didukung tingkat desa. Kami bergerak cepat setiap ditemukan ada yang positif terus dilanjut cek mata rantai yang pernah berkomunikasi supaya penyebarannya bisa dikendalikan. Untuk pilkada, kami imbau ikuti aturan sesuai dengan PKPU yang terakhir," ucap Sri kepada Gatra.com.
 
Pilkada Sleman 2020 diikuti tiga paslon, yakni Danang Wicaksana - Agus Kholik nomor urut 1, Sri Muslimatun - Amin Purnama nomor urut 2, dan Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa nomor urut 3. 
370