Home Politik Ganjar Apresiasi Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Ganjar Apresiasi Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Semarang, Gatra.com - Langkah polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus dangdutan disambut baik Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Wakil ketua (WK) DPRD Kota Tegal tersebut merupakan penyelenggara konser dangdutan menimbulkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Ganjar, masyarakat mendukung langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bersikap tegas terhadap gelaran dangdutan tersebut.

“Saya terima kasih kepada Polda Jateng yang cukup serius. Penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa hukum berlaku tegak pada pejabat publik, karena masyarakat menunggu banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/9).

Langkah tegas polisi ini, lanjut Ganjar, juga didukung Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, tidakan tegas polisi ini sebagai wujud konsistensi sehingga masyarakat percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Kejadian ini, lanjut Ganjar, mestinya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol. “Kami sebenarnya tidak ingin menghukum, tapi butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Mudah-mudahan kasus segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, dari hasil penyidikan telah menetapkan Wasmad Edi Susilo (WES) penyelenggara acara dangdutan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah melakukan memeriksa sebanyak 19 orang saksi, antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa, polisi, dan anggota polisi.

“Tersangka WES dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara,” ujar Iskandar.

90