Home Hukum Kok Bisa! Pastor Dilaporkan Polisi Dituding Menyerobot Lahan

Kok Bisa! Pastor Dilaporkan Polisi Dituding Menyerobot Lahan

Pekanbaru, Gatra.com- Kasus sengketa lahan agaknya masih menjadi momok di Provinsi Riau. Hal ini terlihat ketika sejumlah pastor di Kabupaten Bengkalis, Riau dilaporkan ke polisi karena dituding menyerobot lahan.

Kelompok pemuka agama itu diadukan PT Dermali Jaya Lestari (DJL) ke Polda Riau atas tudingan menyerobot HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis.

Pengacara dari kelompok pastor, Andreas Fransiskus Hutajulu, mengatakan kliennya telah dituding menyerobot lahan, meskipun kliennya memiliki surat resmi, bahkan membayar pajak setiap tahunnya. "Kita dituding menyobot lahan. Padahal memiliki surat resmi dan setiap tahunnya membayar pajak," sebutnya di Pekanbaru, Selasa (29/9).

Sebut Andreas, tudingan PT DJL membuat kelompok pastor harus berurusan dengan aparat hukum. "Areal yang diklaim perusahaan itu seluas 150 hektar dan kini ditanami sawit," imbuhnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, pihak pastor membeli lahan itu dari Hendra pada tahun 2013. Hendra diketahui membeli tanah itu dari Bustami salah satu warga dari suku Sakai (suku tertua di Riau).

Bustami selaku ahli waris pemilik lahan, mengaku bahwa lahan yang berdekatan dengan perusahaan PT DJL merupakan tanah ulayat milik Suku Sakai. Area tersebut sudah diakui oleh pemerintah. Ini dikuatkan dengan surat tanah yang sudah teregister di kecamatan setempat.

"Sudah diakui pemerintah sebagai tanah ulayat Suku Sakai tahun 2004. Kita mengolah lahan itu sudah puluhan tahun. Pihak perusahaan mengetahui itu. tapi mengapa sekarang dipersoalkan," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Gatra sudah mencoba menghubungi humas PT DJL, Sulistiono, untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

402