Home Ekonomi DJP Minta 542 Ribu Pengusaha Unduh Aplikasi E-Faktor 3.0

DJP Minta 542 Ribu Pengusaha Unduh Aplikasi E-Faktor 3.0

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan faktur elektronik atau e-faktur 3.0 mulai besok, Kamis (1/10) kepada para pengusaha kena pajak (PKP).

Karenanya, untuk kelancaran implementasi faktur elektronik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama telah meminta 542.000 PKP untuk mengunduh aplikasi terbaru e-faktur.

"Kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542.000 pengusaha kena pajak untuk mempersiapkan diri men-download aplikasi baru dan melakukan hal-hal yang diperlukan supaya besok berjalan dengan lancar," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).

Selain itu, pihaknya pun juga sudah melakukan sosialisasi mengenai e-faktur 3.0 tidak hanya kepada PKP, tapi juga kepada asosiasi pengusaha dan juga konsultan-konsultan pajak. Sebab, nantinya akan ada beberapa fitur tambahan di dalam aplikasi e-faktur 3.0.

Adapun fitur tambahan itu antara lain, prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Jadi, PKP harus tahu bahwa besok aplikasinya akan berubah ke versi berikutnya," ujar Hestu.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, dengan adanya e-faktur 3.0, dapat mempermudah PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan PKP.

"Kami harap dapat selalu memberikan layaan lebih bagus, lebih mudah, tidak hanya menerbitkan faktur pajak, sehingga menjawab tantangan dan membuat SPT lebih mudah," tuturnya.

351