Home Kebencanaan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jepara Kembali Diperpanjang

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jepara Kembali Diperpanjang

Jepara, Gatra.com - Masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah resmi diperpanjang lagi hingga satu bulan ke depan. Terhitung mulai Kamis (1/10) hingga 30 Oktober mendatang. Padahal sebelumnya, status ini sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.
 
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Jepara tertanggal 30 September 2020. Dalam surat itu diputuskan, perpanjangan selama satu bulan terhitung 1 hingga 31 Oktober 2020.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali membenarkan, status ini memang diperpanjangan sesuai dengan SK Bupati. Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, diharapkan penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal.
 
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dan memutus mata rantai Covid-19," ungkap Ali.
 
Sebelumnya, masa tanggap darurat ini diberlakukan selama tiga bulan, terhitung sejak April hingga Juni 2020. Kemudian, Pemkab Jepara memperpanjang selama tiga bulan sampai 30 September. Kini, status ini kembali diperpanjang lagi. 
 
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, diharapkan Jepara yang saat ini zona oranye bisa segera turun ke zona kuning dan selanjutnya ke zona hijau
 
Dua hari sebelum perpanjangan masa tanggap darurat ini, juga sudah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara nomor 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19.
 
Perbup ini menjadi pengganti Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang PKM yang sebelumnya diberlakukan. Pada Perbup baru, dijelaskan detail terkait pelaksanaan PKM pada berbagai bidang.
 
Mulai dari pembatasan pelaksanaan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pergerakan orang dengan moda transportasi.
421