Home Politik Bawaslu Mamuju Gelar Sidang Sengketa Paslon dan KPU

Bawaslu Mamuju Gelar Sidang Sengketa Paslon dan KPU

Mamuju Gatra.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni KPU Mamuju, pada Kamis, (01/10).

Kuasa hukum termohon Doktor Rahmat Idrus mengatakan, intinya dalam pembacaan jawaban pihak termohon menolak permohonan pemohon karena beberapa pertimbangan hukum secara formil ada beberapa persyaratan yang dianggap membuat objeknya tidak jelas atau kabur.

”Yang dimohonkan itu adalah objek keputusan KPU Mamuju. seharusnya yang dimohonkan apa permasalahan hukum terkait keputusan KPU Mamuju atau pelanggaran administrasi mana yang dilanggar dalam penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju pada tanggal 23 September 2020 lalu,” ujar Rahmat.

Rahmat menyebut sedangkan dalam uraian atau dalil – dalil unsur yang diminta dalam penetapan tersebut adalah pelanggaran.

“Kalau kita merujuk pada peraturan pemilukada, terlebih dahulu jika bicara pelanggaran harus ada proses pengaduan, proses yang dilalui di Bawaslu ini adanya pelaporan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang pemilu,” kata Rahmat.

Kuasa hukum KPU Mamuju ini juga mempertanyakan kerugian pemohon atas tindakan KPU Mamuju yang telah dilakukan dalam menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju.

”Kami akan hadirkan bukti dan saksi pada agenda pembuktian besok,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Sutinah-Ado Mas’ud (pemohon), Anwar Ilyas menganggap jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon masih standar.

“Itu jawaban sangat standar, termohon dimana-mana begitu saat kita mengajukan. Jadi sudah jelas termohon sendiri menyebut jika melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang pemilu, itu ada sanksinya di ayat 5, sanksinya pasangan Habsi – Irwan dibatalkan sebagai pasangan calon, itu intinya,” ujar Anwar.

Anwar mengingatkan pelanggaran yang disebut dalam pasal 71 itu tidak tercantum syarat administrasi, makanya bukan bentuk laporan sengketa seperti ini untuk menilai.

”Jika termohon mengatakan tidak pernah mendengar ada laporan, ya sekarang kita sudah kasih tahu,” katanya.

Anwar menyebut pihaknya mengajukan sengketa antara peserta dengan penyelenggara bukan antara peserta dengan peserta, karena yang menjadi objek sengketa adalah keputusan penyelenggara yakni KPU Mamuju terkait penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju agar dibatalkan.

”Tidak mungkin kami bersengketa dengan peserta atau paslon baru, keputusan KPU tidak batal,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Habsi-Irwan, Akriadi mengatakan pihaknya juga mengajukan 17 bukti ke Bawaslu Mamuju untuk membantahkan apa yang menjadi pendalilan pihak pemohon.

290

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR