Home Hukum Terganjal Tekenan Bupati, Satpol PP Tunda Eksekusi Gudang

Terganjal Tekenan Bupati, Satpol PP Tunda Eksekusi Gudang

Asahan, Gatra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Asahan, Sumatera Utara, menunda eksekusi gudang baja illegal dalam kawasan perumahan yang mendapat protes masyarakat. Kepala Satpol PP Pemkab Asahan, Sofyan Manulang mengatakan, rencana eksekusi tersebut terpaksa ditunda karena alasan teknis. "Ekseskusi akan kita lanjutkan nanti kalau PLT Bupati Asahan yang ditunjuk Gubsu telah aktif,"ujarnya kepada Wartawan, Kamis (1/10).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah protap sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menutup gudang baja illegal yang terletak didalam kawasan kompleks perumahan Dipo Indah, yang berada di kawasan jalan Pangeran  Diponegoro, kota Kisaran itu.

Namun Sofyan menolak menjelaskan lebih rinci alasan mengapa hingga harus menunggu  Pjs Bupati Asahan yang dihunjuk Gubsu mulai aktif menjalankan tugasnya. pejabat ini tetap saja bungkam meski berkali-kali ditanya wartawan.

Dia  hanya menegaskan gudang baja illegal tanpa izin itu tetap akan ditutup. Karena terbukti melanggar sejumlah regulasi daerah. "Yang penting kita akan tetap tutup. Pasti,  percayalah, tapi nanti,"jawabnya singkat.

Dia menegaskan, Satpol PP Pemkab Asahan telan menjalankan tahapan-tahapan protap eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantaranya telah membuat teguran   dan peringatan tiga kali. Dengan demikian hanya tinggal menunggu proses eksekusi dijalankan. "Makanya nanti kalau Pjs Bupati yang dihunjuk Gubsu sudah aktif, baru kita jalankan," katanya.

Sikap Satpol PP Pemkab Asahan yang sampai saat ini belum melakukan tindakan tegas menimbulkan tandatanya. Usut punya usut, ternyata gagalnya pengeksekusian gudang illegal itu terganjal oleh tidak ditandatanganinya surat permintaan penambahan tenaga personil dari TNI dan kepolisian oleh Bupati Asahan (non aktif) Surya.  

Entah apa alasannya, namun sumber Gatra.com menyebutkan, surat permintaan penambahan bantuan personil itu  telah diajukan sejak 5 Agustus silam, jauh sebelum Bupati Asahan, Surya dinonaktifkan oleh Gubsu karena  mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat Bupati dalam bursa Pilkada Asahan tahun 2020.

Pengajuan surat permintaan bantuan personil ini diajukan untuk mengeksekusi gudang illegal itu karena pengusaha tetap tidak perduli dengan peringatan pemerintah daerah setempat.  Padahal sebelumnya pengusaha telah menandatangani perjanjian akan menutup gudangnya dalam tengat waktu  30 hari.

Dalam perjanjian bertanggal 24 Juni 2020,  yang ikut ditandatangani  Kabid Perpu Daerah, Indriarty SH, dan Kabid Trantibum, Siti Rosmita Hasibuan ini, pemilik gudang, Aju, 53 tahun, warga jalan Diponegoro Kisaran itu telah mengakui  melakukan pelanggaran dua perangkat regulasi daerah, yakni perda nomor 1 Tahun 2018 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum, dan Perbup Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Gudang (Perbup TDG).

441