Home Hukum Tak Terbukti, Polda Sumbar Hentikan Kasus Air Kemasan SMS

Tak Terbukti, Polda Sumbar Hentikan Kasus Air Kemasan SMS

Padang, Gatra.com- Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menghentikan kasus yang menjerat perusahaan air minum kemasan Sumber Minuman Sehat (SMS). Hal itu setelah dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polda setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal itu, bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP3 bernomor B/94/IX/Tes.2.1/2020/Ditreskrimsus setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, SP3 dikeluarkan juga hasil dari koordinasi dengan kejaksaan Sumbar.

"Gelar perkaranya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan telah diputuskan pasal yang disangkakan kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan tidak memenuhi unsur pidana," kata Satake kepada Gatra.com, Kamis (1/10).

Dikatakan Satake, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diberikan kepada pemilik PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin tersebut. Dengan demikian, setelah dikeluarkannya SP3 tersebut maka otomatis kasus yang menjerat pengusaha air minum SMS itu selesai.

Diketahui sebelumnya, Soehinto Sadikin disangkakan kasus pembohongan publik atas label kemasan air minum SMS itu. Ditreskrimsus Polda Sumbar bahkan menyegel dua gudang milik PT Agrimitra Utama Persada pada 16 November 2019, yakni di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun total produk yang disegel di gudang SMS oleh Polda Sumbar, yakni sebanyak 1.720 unit galon, kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, kemasan isi 600 mililiter 1.372 dus, serta kemasan isi 330 mililiter 545 dus. Semuanya disegel karena pada label kemasan air dari Gunung Singgalang diduga dari air PDAM.

4926