Home Kesehatan BPKP-Kemenkes Awasi Harga Swab Test

BPKP-Kemenkes Awasi Harga Swab Test

Jakarta, Gatra.com - BPKP akan berkeja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengawasan tentang implementasi ketentuan tarif tertingi biaya swab test di fasilitas kesehatan (Faskes) di seluruh Indonesia.

"Kami siap mengawal dalam implementasi, seluruh perwakilan BPKP juga mendukung untuk hal tersebut," kata Iwan Taufiq Purwanto, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPKP, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10).

Iwan menjelaskan, BPKP selaku auditor internal Presiden, melakukan pengawasan, khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa di kementerian atau lembaga, Satgas Covid-19, serta pemerintah daerah (Pemda).

"Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi untuk pengadaan atau pelaksanaan tes PCR ini. Yang disampaikan kepada BPKP," ujarnya.

Atas informasi tersebut, BPKP kemudian melakukan kajian terhadap harga swab dengan mengumpulkan informasi data dari 81 fasilitas kesehatan di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

"Kemudian kami lakukan analisis dengan data-data yang kami miliki di Kemenkes maupun di Satgas maupun di daerah-daerah dengan melihat berbagai unsur, antara lain tenaga kerja, SDM, dokter spesialis di situ," ujarnya.

Ketentuan batas harga tertinggi ?ini untuk swab test yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. "Bukan untuk dalam rangka testing atau tracing yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Covid, tetapi ini mandiri untuk masyarakat," ujarnya.

Senada dengan Iwan, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof. Dr. Abdul Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan seluruh dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di dalam hal pemberlakukan harga tertinggi pengambilan swab dan pemeriksaan PCR," ujarnya.

Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya, Kemenkes dan BPKP akan terus melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhatikan perubahan harga dalam komponen yang telah sebutkan.

62