Home Hukum Kuasa Hukum John Kei Anggap Kliennya Hanya Menagih Utang

Kuasa Hukum John Kei Anggap Kliennya Hanya Menagih Utang

Jakarta, Gatra.com - Kasus penyerangan atas dalih penagihan utang oleh anak buah John Kei kepada Nus Kei, masih terus berlanjut dan berbuntut panjang. Diketahui pula, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian. Namun, pihak kuasa hukum tetap dalam pendiriannya jika kliennya John Kei dianggap tidak bersalah.

 

"Benar sekali, berkasnya sekarang bolak-balik dari pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Tidak lama lagi mungkin akan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," kata salah satu kuasa hukum John Kei, Afriati kepada wartawan, Jumat (2/10). 

 

Lebih lanjut, Afriati menegaskan kliennya tak bersalah dalam kasus penyerangan di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City, Jakarta Barat. Menurutnya, pemilik nama asli John Refra itu murni hanya ingin menagih uang kepada pamannya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. 

 

"Seperti kita ketahui klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," ungkap Afriati. 

 

"Bung John sedang diuji, orang yang ingin berubah lebih baik, tentunya banyak ujiannya. Klien kami hanya menagih uang tidak lebih dari itu," imbuhnya.

 

Afriati menilai aneh jika kliennya dituduh terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan seorang tewas dan lainnya luka-luka itu. Mengingat, John tak berada di kedua lokasi saat peristiwa berlangsung. 

 

"Seperti biasanya seorang klien meminta bantuan seorang pengacara untuk menagih uang, akan tetapi pelaksanaannya terdapat pengerusakan yang tentunya di luar sepengetahuan klien kami Bung John Kei, apalagi sampai adanya jatuh korban di Kosambi," kata dia. 

 

"Akan tetapi, tetap kita tunggu nanti persidangan, kita akan hadapi dengan teduh dan istiqomah serta menjunjung tinggi kebebasan peradilan," lanjut Afriati. 

 

Kuasa hukum John Kei lainnya, Beni Christian menilai tak mungkin kliennya melakukan tindak kejahatan. Sebab, John Kei masih dalam status pembebasan bersyarat. 

 

"Hanya orang bodoh atau orang gila yang memohon pembebasan bersyarat akan tetapi mau melakukan perbuatan pidana lagi.  Untuk anak-anak yang melakukan tersebut, klien kami sudah minta maaf kepada rakyat Indonesia dan pemerintah melalui konferensi pers anaknya yang lalu," ucap Beni. 

 

Beni pun meminta pembuktian keterlibatan John Kei harus tuntas dan lengkap. Sebab jika tidak, proses hukum tersebut dipastikan merugikan kliennya. "Jangan sampai klien kami John Kei atau John Refra terdzolimi," tandasnya.

 

293