Home Politik Langgar Aturan, Puluhan Ribu APK Ditertibkan Bawaslu

Langgar Aturan, Puluhan Ribu APK Ditertibkan Bawaslu

Sukoharjo, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bersama tim kampanye, pimpinan kecamatan, PPK, dan TNI Polri mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo, Sabtu (3/10). Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bersama tim mengamankan ribuan spanduk dan baliho APK.
 
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, penertiban APK ini dilakukan serentak di 12 kecamatan di Sukoharjo. Hasilnya ada sekitar 10 ribu APK yang terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul di 167 desa/kelurahan Sukoharjo dicopot petugas.
 
"Dari data di kita sekitar 10 ribuan APK, penertiban APK ini karena dinilai tidak sesuai regulasi dan melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2020," katanya.
 
Menurut Bambang, penertiban APK ini akan rutin dilakukan selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. Oleh karena itu, Bambang meminta jajarannya untuk aktif menyisir jalan perdesaan dan perkampungan untuk mencopot APK pasangan calon.
 
"Ketika masih ada yang belum diturunkan pasti kita akan kontinu terus untuk penertiban," ujarnya.
 
Dari hasil penertiban, ribuan APK tersebut langsung diberikan ke masing-masing Paslon. Sebab mereka juga perlu tahu bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan yang diatur. Menurut Bambang, apabila ingin dipasang kembali, harus menyesuaikan desain yang disetujui KPU dan sudah disepakati tim kampanye berdasarkan kesepakatan Bawaslu.
 
"Lima baliho untuk di kabupaten, dan penambahan 200 persen. Berarti 10 total setiap Paslon 15, untuk umbul-umbul 20 per kecamatan tambah penambahan berarti 40 jadi total 60, spanduk dua per-desa sama penambahan 200 persen berarti jumlahnya 6 per-desa per-spanduk," tuturnya.
 
Bambang menambahkan, untuk lokasi pemasangan APK dilarang di kawasan white yang meliputi Jalan Solo-Jogja, Jalan Adi Sumarmo, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Solo-Wonogiri.
 
"Dilarang di white area, tidak boleh dipasang di pohon dan tidak boleh melintang di jalan," tandasnya.
363