Home Info Satgas Covid-19 Pemkab Cilacap Intensifkan Razia Masker

Pemkab Cilacap Intensifkan Razia Masker

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengintensifkan razia masker sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Razia bakal digelar menyeluruh di tiap wilayah Kabupaten Cilacap untuk memastikan warga taat protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mengatakan, pada era adaptasi kebiasaan baru, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Sebab, penularan bisa terjadi dalam situasi apa saja. Lebih baik masyarakat mencegah atau preventif.

“Kita sudah punya Perda No. 5 Tahun 2020. Pemerintah melalui Satpol PP dan jajarannya setiap hari mengadakan razia di manapun berada. Saya harapkan kesadaran masyarakat untuk pakai masker semakin meningkat, sehingga mudah-mudahan Covid akan menghilang di Cilacap khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata dia.

Dalam Perda tersebut, pelanggar protokol dikenai denda maksimal Rp50 ribu. Operasi yustisi bisa langsung dilanjutkan dengan sidang di tempat.

Dia juga menyatakan, Pemkab secara intensif sudah melakukan sosialisasi protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan, tak berkerumun, hingga penggunaan masker dalam berbagai kesempatan. Pemkab juga berkoordinasi hingga gugus tugas level kecamatan dan desa.

“Kami mengimbau agar masyarakat Cilacap tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak di manapun berada, hindari kerumunan di pasar, mal, di tempat-tempat kerja selalu pakai masker. Dan saya harapkan juga cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir,” tandasnya.

Farid Ma’ruf juga berharap agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan aturan penggunaan masker seiring dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap.

“Mari kita tingkatkan pola hidup bersih dan sehat. Pakai masker di manapun berada,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 serta berbagai pihak terkait terus menyoliasisasikan agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, dan tidak berkerumun. 

334