Home Info Satgas Covid-19 Bubarkan Kampanye Langgar Prokes Covid-19

Bubarkan Kampanye Langgar Prokes Covid-19

TTU, Gatra.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menghentikan atau membubarkan kampanye rapat terbatas pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Saya ingatkan jajaran pada sembilan kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak, ambil sikap tegas dan bubarkan paslon yang dalam kampanye melanggar protokol kesehatan. Jika temukan maka rekomondasikan ke KPU agar menjatuhkan sanksi,” kata Abham saat mengunjungi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat malam (2/10).

Tentunya, tandas Abham, ketika menemukan kampanye rapat terbatas yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terlebih dahulu berikan peringatan. Kalau mereka tidak menggubris, makan ambil sikap tegas.  

“Berikan rekomendasi ke KPU untuk menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye,” ujar Abhan yang disambut secara adat kebesaran Timor tersebut.

Menurut Abhan, dalam Peraturan KPU sudah diatur terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kampanye. Baik itu rapat terbatas, termasuk sanksinya apabila ada paslon yang melanggar.

“Penegakan protokol kesehatan ini untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Oleh sebab itu, diimbau agar dalam melakukan kampanye rapat terbatas, protokol kesehatan harus tetap ditaati. Kalau membandel, tentu berhadapan dengan sanksi,” ujarnya.

Kepada Bawaslu dan Panwascam, Abhan memberikan dukungan (support) sekaligus mengingatkan untuk bekerja secara optimal, profesional, menjaga integritas dan obyektif. Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, juga sangat bergantung pada penyelenggara yang berintegritas, profesional, dan netral.

“Buat Bawaslu kabupaten atau kota dan Panwascam harus kerja secara profesional, jujur, dan berintegritas. Pastikan penyelenggaraan Pilkada sukses,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, mengaku sangat bangga mendapat kunjungan Ketua Bawaslu RI. Apalagi dalam kunjungan tersebut, ia mendapat kesempatan duduk berdampingan dengan Ketua Bawaslu RI.

Menurutnya, kunjungan ketua Bawaslu RI ini bisa mempercepat proses pembentukan Satker Bawaslu TTU guna memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas Bawaslu TTU.

“Jika biasanya saya hanya bisa lihat beliau melalaui layar media, malam ini saya bisa duduk berdampingan dengan beliau. Ini tentunya membuat saya merasa bangga. Saya titip satu saja, tolong pembentukan Satker Bawaslu Kabupaten TTU bisa dipercepat,” pintanya.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten TTU, Abhan didampingi Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Belu, Malaka. 

 

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 serta berbagai pihak terkait terus menyoliasisasikan agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, dan tidak berkerumun. 

181