Home Politik Paslon Hanya Bisa Beriklan di Media Siber yang Terverifikasi

Paslon Hanya Bisa Beriklan di Media Siber yang Terverifikasi

Purwerejo, Gatra.com - KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi pasangan calon (Paslon) peserta pilkada serentak 2020 untuk memasang iklan di media massa. Hanya saja, iklan tersebut harus di media massa cetak harian dan media elektronik (televisi dan radio).

Paslon bisa memasang iklan mereka sendiri di media siber (media daring/online) terhitung 14 hari sebelum masa tenang. Kebijakan pengaturan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan. 

"Ketentuan baru dalam PKPU, kampanye paslon di media siber hanya boleh dilakukan pada media yang sudah terverifikasi pada Dewan Pers," kata Anggota KPU Divisi Kampanye, Akmaliyah, ketika dikonfirmasi pada Minggu sore (4/10).

Akmal menambahkan, adapun untuk jumlah iklan kampanye di setiap akun medsos resmi paslon paling banyak 5 konten per hari.

"Untuk penayangan iklan kampanye di media siber adalah satu iklan banner pada media yang terverifikasi, paling banyak 5 media siber," ujarnya.

Kantor KPU Kabupaten Purworejo (Ist)

Akmaliyah menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik saja, dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat.

KPU Kabupaten Purworejo nantinya akan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. 

KPU Kabupaten Purworejo juga akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan atau elektronik. 

"Media massa dapat melakukan pemberitaan dan penyiaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Akmal.

Pemberitaan bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan atau Tim Kampanye kepada masyarakat. Pers wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberitakan paslon.

294