Home Politik Komentar di Medsos, Pejabat Purworejo Dilaporkan ke KASN

Komentar di Medsos, Pejabat Purworejo Dilaporkan ke KASN

Purwerejo, Gatra.com - Masa kampanye Pilkada tahun 2020 ini, lebih banyak dilakukan melalui media sosial (medsos). Namun bukan berati tidak ada pelanggaran yang teejadi.

Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan patroli siber berhasil menemukan seorang pejabat eselon II pada Pemkab Purworejo berinisial SB yang nekat menyukai (like) dan komentar pada akun medsos salah satu paslon.

"Pejabat tersebut telah kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN. SB terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, Minggu sore (4/10). 

Atas perbuatan tersebut, SB diduga melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Patroli pengawasan di medsos merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa," ujar Nur Kholiq.

Menurutnya, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Purworejo melakukan tindakan, yakni memanggil SB dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Ada empat pihak yang dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi yakni SB, Tim kampanye pemilik akun, pengurus Korpri, dan BKD.

"Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Purworejo melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas," kata Kholiq yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menambahkan, Bawaslu Purworejo saat ini sedang menelusuri sejumlah ASN Purworejo yang diduga tidak netral. Jika memang nanti terbukti maka akan diproses lebih lanjut. 

Tak hanya itu, Bawaslu Purworejo juga sedang melakukan upaya penelusuran dugaan pelanggaran perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai tim kampanye. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020.  

Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, terdapat potensi dugaan pelanggaran cukup banyak. Para ASN sangat potensial digerakkan untuk mendulang dukungan suara. 

"Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakan ekspresi politik secara bebas," kata Rinto

Sebelum melakukan penegakan hukum, Bawaslu Purworejo telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Antara lain, sosialisasi dengan mengundang pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN, sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN melalui berbagai kanal media sosial Bawaslu Purworejo. 

279