Home Info Satgas Covid-19 Pemkot Pekanbaru Libatkan PAM Swakarsa untuk Redam Covid-19

Pemkot Pekanbaru Libatkan PAM Swakarsa untuk Redam Covid-19

Pekanbaru,Gatra.com – Keterbatasan jumlah personil membuat Penerapan Pembatasan Skala Mikro (PSBM) pada empat kecamatan di Kota Pekanbaru, menjadi sebuah tantangan. Hal ini mendorong otoritas setempat mengerahkan PAM Swakarsa. 

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, pelibatan PAM Swakarsa tersebut bertujuan agar upaya pendisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 lebih optimal. 

"Terserah saja, yang jelas kita memberdayakan, artinya kegiatan ini kita laksanakan dengan melibatkan organisasi masyarakat yang ada," ujarnya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Senin (5/10). 

Adapun kepolisian Indonesia menghidupkan kembali PAM Swakarsa melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020. Dalam perkap tersebut PAM Swakarsa dijabarkan sebagai suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.

Dalam Pasal 2 Perkap 4/2020 dijelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Menurut Ingot, pelibatan unsur masyarakat merupakan evaluasi dari penerapan PSBM di Kecamatan Tampan. Saat itu, Pemkot Pekanbaru mengerahkan 800 personel yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, dan aparat lainya. 

"Tapi untuk penerapan PSBM di 4 kecamatan, jumlah itu tidak ideal, harus didukung personel-personel lainya. Bakal dilibatkan unsur pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), dan organisasi masyarakat," ungkapnya. 

Adapun 4 kecamatan yang menerapkan PSBM tersebut yakni Marpoyan Damai, Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Tampan. PSBM yang dimulai pada Sabtu malam (3/10) tersebut berhasil menjaring 227 warga pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi sosial, sanksi tertulis, dan sanksi lisan. 

Ingot pun berharap warga Kota Pekanbaru menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Tanpa adanya kedisiplinan masyarakat, maka upaya Pemerintah Kota Pekanbaru meredam sebaran Covid-19 bakal sia-sia. 

"PSBM ini kan ditujukan untuk melindungi masyarakat, bukan melindungi pemerintah. Jadi hendaknya dipatuhi itu protokol kesehatan," katanya. 

Regulasi PSBM termuat dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 106 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut di antaranya mengatur bahwa pelanggar aturan protokol kesehatan akan didenda Rp250 ribu per individu, dan Rp5 juta untuk tempat usaha.

232