Home Hukum Kejati Sulbar Tangkap DPO 4 Tahun Kasus Narkoba

Kejati Sulbar Tangkap DPO 4 Tahun Kasus Narkoba

Mamuju.Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkoba selama 4 tahun.

Terpidana seorang wanita bernama Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan(Sulsel) tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelejen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam, bekerja sama dengan Kejari Pare-Pare.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah. Terpidana langsung diterbangkan ke mamuju dan langsung dibawa ke rutan Mamasa untuk menjalani hukuman," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir, senin(05/10).

"Jadi yang bersangkutan adalah DPO Kejari Mamasa, dan langsung dibawa ke mamasa ditempatkan rutan mamasa dimana untuk menjalani hukumannya." tutupnya. Terpidana DPO juga telah menjalani pemeriksaan rapid tes di Kejari Pare-Pare sebelum dibawa ke mamasa.

344