Home Ekonomi 114.409 Pelaku UMKM Sumbar Dapat Restrukturisasi Cicilan

114.409 Pelaku UMKM Sumbar Dapat Restrukturisasi Cicilan

Padang, Gatra.com- Pandemi virus corona berdampak buruk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatra Barat (Sumbar). Demi memberikan keringanan, sebanyak 114.409 nasabah UMKM mendapatkan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Misran Pasaribu menyebutkan hingga 18 September 2020 lalu, sebanyak 114.409 debitur perbankan, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapat persetujuan penundaan pembayaran cicilan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Debitur sebagian pelaku usaha terdampak pandemi, telah mendapatkan restrukturisasi dari lembaga perbankan. Tentu ini sebagai bentuk keringanan bagi pelaku UMKM," ujar Misran, Senin (5/10).

Menurutnya, restrukturisasi pembayaran cicilan itu mengacu Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Langkah ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.

Dari penjelasan Misran, sebanyak 114.409 debitur tersebut jumlah pinjamannya mencapai Rp7,13 triliun. Rinciannya sebanyak 110.142 debitur merupakan nasabah bank umum dengan jumlah pinjaman Rp6,79 triliun dan nasabah BPR sebanyak 4.267 debitur dengan jumlan pinjaman Rp340 miliar.

Lalu, OJK mencatat jumlah UMKM di Sumbar terdampak akibat pandemi Covid-19 mencapai 223.125 nasabah. Rinciannya, 198.704 debitur ialah nasabah bank umum dengan pinjamannya mencapai Rp9,75 triliun. Lalu, 24.421 debitur nasabah BPR dengan jumlah pinjaman mencapai Rp832 miliar.

"Totalnya pinjaman nasabah UMKM terdampak itu mencapai Rp10,57 triliun. Tapi belum tentu semua pengajuan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usaha sesuai penilaian bank maupun Lembaga pembiayaan lainnya," jelasnya.

Maka itu, Misran mengimbau pelaku usaha yang merasa usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan butuh restrukturisasi cicilan untuk segera melapor ke pihak bank yang memberikan pinjaman. Tentu sekaligus dengan melaporkan langsung kondisi keuangan akibat dampak selama pandemi virus corona.

344