Home Hukum Busyro: Omnibus Law Sah, DPR Munafik & Ingkari Pancasila-UUD

Busyro: Omnibus Law Sah, DPR Munafik & Ingkari Pancasila-UUD

Yogyakarta, Gatra.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menyebut pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10), merupakan wujud munafiknya pemerintah dan DPR. Mereka dinilai telah membangkang dan mengingkari Pancasila, UUD 1945, dan rakyat.

“RUU Omnibus Law disahkan ketika masyarakat sedang terkapar, itu pembangkangan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan realitas masyarakat yang membutuhkan demokratisasi ekonomi,” kata Busyro saat dihubungi Gatra.com, Selasa (6/10).

Menurutnya, pengesahan RUU Cipta Kerja itu menunjukkan upaya pelanggengan kekuasaan elite dan menurunnya kualitas demokrasi Indonesia, terutama sejak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), munculnya UU Mineral dan Batubara (Minerba), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistematis sekali gerakan ini. KPK diperlemah. Orang KPK keluar itu menunjukkan keberhasilan pemerintah di dalam (KPK). UU Minerba disahkan sangat mendadak. UU MK revisinya cukup tujuh hari dan tertutup,” tutur mantan Ketua KPK ini.

Busyro pun melihat DPR dan pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang ugal-ugalan. (Pengesahan UU Cipta Kerja) Semalam itu ugal-ugalan sekali. Mosok masyarakat sedang lemah dicuri momentumnya. Apa yang tidak dicuri di Indonesia ini? Momentum saja dicuri,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah dan DPR mengabaikan penolakan rakyat atas Omnibus Law. “Ini kekuatan mayoritas rakyat menolak. Kenapa tidak dihiraukan? Logikanya pemerintah dan DPR tidak butuh masyarakat sipil,” katanya.

Busyro pun menyebut pemerintah munafik. Sebab, saat pemilu, elite politik mengharapkan suara rakyat. “Rakyat diperas, diminta suaranya. Ini budaya ambivalen kelewat batas. Ambivalensi kultur politik ini bahasa agamanya munafik,” tuturnya.

Menurutnya, pembangkangan dan pengingkaran terhadap Pancasila ini membuat pelembagaan Pancasila seperti lewat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak diperlukan. “Kalau perlu, BPIP bubarkan saja,” ujarnya.

6259