Home Hukum Pengesahan UU Cipta Kerja, Buruh Resah PHK Massal

Pengesahan UU Cipta Kerja, Buruh Resah PHK Massal

Sukoharjo, Gatra.com- Rasa kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyelimuti para buruh seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Diketahui UU tersebut dinilai memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK, terlebih di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
 
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, sejak awal, kalangan buruh dan serikat pekerja menolak RUU Cipta Kerja. Bahkan pihaknya telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh. Namun kini akhirnya ditetapkan menjadi UU. Sehingga kekhawatiran PHK secara besar-besaran mengancam kalangan buruh saat ini.
 
"Kami sangat kecewa dengan Pemerintah dan DPR yang akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kondisi ini jelas memberatkan para buruh karena tidak adanya jaminan sosial dan pengurangan pesangon," katanya Selasa (6/10).
 
Dengan pengesahan Omnibus Law ini, menurut Sukarno, DPR betul-betul tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam pandangannya, kehadiran UU Cipta Kerja akan sangat mengerikan dengan dihapuskannya hak-hak buruh atau pekerja, seperti hak cuti, penambahan jam kerja, dan lainnya.
 
Sukarno menyampaikan, para buruh di Sukoharjo sudah resah dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja. Apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, dimana banyak buruh terkena PHK. Bahkan belum ada kejelasan nasib bisa bekerja kembali di tengah pandemi virus Corona. "Kami berharap ini menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan DPR," ucapnya.
 
Diketahui sesuai rencana, kalangan buruh di Sukoharjo akan menggelar aksi turun ke jalan terkait sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Namun hal itu tak bisa dilaksanakan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. 
 
Kendati demikian, perwakilan FPB Sukoharjo akan mengadakan hearing bersama DPRD setempat untuk menyikapi penetapan UU Cipta Kerja. Pihaknya akan tetap berjuang agar tuntutan bisa didengar DPR dan pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja.
148