Home Hukum Polisi Tangkap Pemalak Proyek di KBB, Ancam Pakai Ular

Polisi Tangkap Pemalak Proyek di KBB, Ancam Pakai Ular

Bandung Barat, Gatra.com - Media sosial WhatstApp dihebohkan oleh pesan berantai berisi seorang pria membawa ular ke ruangan dinas di Pemkab Bandung Barat. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit tersebut, sang pria mengenakan baju berwarna putih polet biru. Ia memegang ular sanca berukuran kurang lebih 2 meter. Tampak ia sedang berbicara sambil menggebrak meja seorang ASN KBB.

Berdasarkan penelusuran, ASN dalam video tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Anugerah. Tak hanya menggebrak meja, pria yang diketahui merupakan anggota LSM di Bandung Barat itu tampak marah lantaran tak kebagian proyek di KBB. Ia meminta agar Kepala Dinas PUPR memberikannya proyek dalam waktu dekat.

Terkait itu, Sekretaris Dinas PUPR KBB Edi Setiadi mengatakan kejadian dalam video tersebut terjadi pada Selasa (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia membenarkan bahwa pria tersebut marah terkait masalah proyek. "Iya kejadiannya sekitar jam 1 siang. Dia mengejar pak kadis terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Katanya sih ribut-ribut soal proyek," tutur Edi.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dibicarakan di dalam ruangan tersebut sebab ia dan staf lainnya langsung pergi ke luar kantor dinas untuk beristirahat.

"Kebetulan jam istirahat juga jadi saya langsung keluar. Kalau apa saja yang dibicarakan juga nggak tahu apa saja, karena setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus salat," pungkasnya.

Sementara itu, terkait video tersebut Kepolisian Resor Cimahi telah menangkap pembawa ular sanca tersebut. Saat ini pria berinisial J (50) itu telah ditetapkan tersangka karena telah melakukan pengancaman terhadap ASN.

"Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah melaksanakan penyelidikan terhadap video yang viral kemarin," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (6/10).

Polisi menangkap J di kediamannya pada Senin (5/10) malam. Dari tangan pelaku, pihak Polres Cimahi juga mengamankan barang bukti berupa ular yang dipakai untuk mengancam Kadis PUPR Bandung Barat. "Kami sudah berhasil mengamankan pelaku tersebut dan juga kita mengamankan barang bukti berupa seekor ular," ucapnya.

Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 221 KUHP Subsider 335. "Saat ini status yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih lakukan pendalaman kasus," ujar Redhoi.

332