Home Hukum Serikat Buruh Solo Pilih Jalur Audiensi

Serikat Buruh Solo Pilih Jalur Audiensi

Solo, Gatra.com – Pengesahan rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja (Ciptaker) membuat gelombang penolakan dari para buruh. Namun di kota Solo, serikat pekerja memilih jalur audiensi dan langkah hukum dibandingkan aksi turun ke jalan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Riyadi mengatakan para serikat buruh di kota Solo sepakat untuk menolak UU Ciptaker. Bahkan penolakannya sudah diserukan sejak masih digodok sebagai RUU.

”Penolakannya kami lakukan dalam bentuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, Selasa (6/10).

Wahyu mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Solo Raya telah sepakat menolak omnibus law sejak wacana itu muncul. Dengan disahkannya UU Ciptaker ini tentunya membuat para serikat pekerja kecewa. ”Namun lebih baik kami mengambil langkah hukum. Tentunya dilakukan secara sentral di DPP,” ucapnya.

Wahyu menambahkan sampai saat ini masih banyak pekerja atau mayoritas anggota KSPSI yang masih dirumahkan atau dalam status kerja selang-seling. sehingga sangat tidak memungkinkan melakukan aksi mogok kerja. ”Bahkan banyak teman-teman yang sudah tidak bekerja lagi,” ucapnya.

Untuk materi gugatan yang diajukan ke MK, saat ini masih dicermati. Setelah mengetahui adanya pasal-pasal bermasalah, maka materi tersebut yang nantinya akan digugat. ”Saat ini kami baru memiliki draft RUU-nya, kami belum punya materi yang sudah disahkan. Siapa tahu ada perubahan,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Solo Endang Setyowati mengatakan hal senada. Pihaknya memilih audiensi melalui jalur Wali Kota Solo untuk meminta komitmen pemerintah daerah yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan buruh.

”Sebelum pengesahan RUU sempat ada instruksi dari DPP untuk mogok secara nasional. Rencananya dilaksanakan tanggal 6,7 dan 8 Oktober. Namun pasca disahkan belum ada instruksi lanjutan,” ucapnya.

347