Home Ekonomi Tak Ikut Demo, Buruh Kota Tegal Tetap Lawan UU Cipta Kerja

Tak Ikut Demo, Buruh Kota Tegal Tetap Lawan UU Cipta Kerja

Tegal, Gatra.com - Kalangan buruh di Kota Tegal, Jawa Tengah memilih tidak melakukan unjuk rasa dan mogok kerja untuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Senin (5/10). Meski demikian, mereka mendukung uji materi UU sapu jagat itu karena dinilai merugikan buruh.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Fajar Santoso mengatakan, pihaknya tidak melakukan unjuk rasa dan mogok kerja seperti buruh di daerah-daerah lain karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.

"Kami tidak ikut mogok kerja maupun unjuk rasa tapi bukan berarti kami setuju atau pasrah dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Kami menolak adanya UU tersebut," kata Fajar, Rabu (7/10).

Fajar mengemukakan, sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja merugikan buruh, di antaranya tidak ada aturan yang jelas terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu serta pekerja alih daya. Hal itu bisa menjadikan buruh dikontrak seumur hidup.

Padahal, menurut Fajar, upah dan jaminan kesejahteraan buruh dengan status kontrak tidak sebesar pekerja yang sudah menjadi karyawan tetap.

"Yang sudah karyawan tetap saja banyak yang haknya tidak dipenuhi, kira-kira bisa dibayangkan bagaimana nasib pekerja kontrak," tandasnya.

Fajar juga menyoroti poin pengurangan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang juga terdapat dalam UU Cipta Kerja. Pengurangan pesangon itu akan semakin mengurangi kesejahteraan buruh.

"Kalau pesangon dikurangi, bagaimana buruh bisa bertahan hidup kalau terkena PHK atau sudah tidak lagi bekerja," ujarnya.

Karena itu Fajar menyatakan KSPSI Kota Tegal mendukung rencana elemen buruh di daerah lain mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi itu harus dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

"Kami tetap akan melawan. Caranya dengan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman KSPSI di daerah lain yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

199

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR