Home Hukum Selama Tahun 2020 BNN Solok Amankan 4 Pengedar Narkoba

Selama Tahun 2020 BNN Solok Amankan 4 Pengedar Narkoba

Solok,Gatra.com - Selama tahun 2020 BNN Kabupaten Solok berhasil menangkap 4 pelaku di duga pengedar dan pemakai sabu dengan Barang bukti 5,41gram narkoba jenis shabu.keberhasilan tersebut di release oleh BNN Kabupaten Solok pada awak media pada Selasa (6/10)
 
Kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori di dampingi oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sebastian Tri tanjung Dan kasubag Umum Sabtinur menyampaikan Indonesia termasuk daerah Darurat Narkoba,tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba. "Karnanya Narkoba harus di berantas sejak dini dan itu butuh kerjasama dari semua pihak.mustahil pemberantasan ini bisa di lakukan oleh satu instansi atau pemerintah saja,"ujarnya.
 
Pada tahun 2020 ini BNN Kabupaten Solok berhasil.ungkap 4 orang pelaku di duga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang mana pada tanggal 2 Juni kemaren BNN Kabupaten Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti sebanyak 15 paket kecil di duga narkotika dengan berat 3,06 gram dan satu buah bong dan dua buah resi transfer hasil transaksi jual beli dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
 
Sementara pada tanggal 28 September 2020, BNN Kabupaten Solok berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Yaitu JH,AM dan AK.
 
Adapun kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
 
Berdasarkan informasi tersebut tim BNN Kabupaten Solok melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka JH dan AM, kemudian melakukan penggeledahan dan dari dua orang tersangka tersebut di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan setelah melakukan interogasi dan pengembangan kepada kedua orang tersangka pada hari itu juga.
 
Untuk lebih lanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka lagi yakni AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok, Dari ketiga tersangka tersebut BNN Kabupaten Solok menyita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga sabu ,3 hp,satu helai baju kemeja warna biru,satu helai celana bahan jeans ,satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan 50 ribu ,satu buah sendok takar Shabu,dan 2 buah unit motor merk Mio dan Vario tekhno.
 
Atas perbuatan tersangka JH dan AM pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undangUU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan 
 
Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
 
"Jadi total penagkapan tersangka oleh BNN Kabupaten Solok selama 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,41 Gram," jelas AKBP Saifuddin Anshori S.I.K.
591