Home Hukum Aksi Tolak UU Cipta Kerja Disusupi Pembawa Molotov dan Sajam

Aksi Tolak UU Cipta Kerja Disusupi Pembawa Molotov dan Sajam

Palembang, Gatra.com - Sebanyak 170 orang yang diduga menyusup dalam barisan ratusan massa aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Sumsel, ditangkap oleh jajaran Polrestabes Palembang, Rabu (7/10).

Informasi yang dihimpun, mereka (penyusup) dalam barisan massa aksi penolakan UU Cipta Kerja diduga akan mengganggu ketertiban yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat 170 orang atau kelompok yang diduga akan mengganggu dengan menyusup ke dalam barisan aksi.

"Kami langsung menangkap mereka dan membawanya ke Polrestabes Palembang," katanya.

Menurutnya, dari penangkapan terhadap penyusup tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa bom molotov dan senjata tajam. Atas perbuatannya, mereka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Dirinya juga mengingatkan, agar mahasiswa berhati-hati jangan sampai ada penyusup yang masuk dalam barisan sehingga membuat kondisi menjadi kacau. Jika memang dirasa tidak dikenal segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga pihaknya dalam mengamankan dan melakukan pemeriksaan.

"Kami mohon doanya agar aksi ini tetap kondusif," harapnya.

Untuk diketahui, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Sumsel, menggelar aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kedatangan mereka ini membawa sejumlah spanduk dan peralatan lainnya.

294